
JAKARTA, KalderaNews.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejagung, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis, 4 September 2025.
Ia tampak mengenakan kemeja hijau dengan balutan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Tangan Nadiem pun telah diborgol.
Dia terus berjalan menuju mobil tahanan, tanpa menanggapi rentetan pertanyaan para jurnalis yang telah menantinya.
BACA JUGA:
- Ini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
- Breaking News: Nadiem Makariem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kejagung
- Nadiem Makarim Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Nadiem Makarim langsung ditahan
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka sesudah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
“Penyidik telah melakukan pendalaman, pemeriksaan, serta pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” katanya.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penetapan tersangka itu, Nadiem pun langsung ditahan oleh Kejagung.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.
4 tersangka lain
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah:
- Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply