Ini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Nurcahyo, peran Nadiem dimulai pada Februari 2020, saat ia bertemu dengan Google Indonesia untuk membahas penggunaan produk Google, termasuk Chromebook.

BACA JUGA:

Pertemuan ini berujung pada rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 yang melibatkan para pejabat Kemendikbudristek untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi (TIK) Chromebook sesuai arahan Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem diketahui menjawab surat dari Google—yang sebelumnya tidak direspons oleh menteri pendahulu—dan memerintahkan pembuatan petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci spesifikasi Chrome OS.

Surat Google itu tidak dijawab menteri sebelumnya Muhadjir Effendy karena pengadaan Chromebook itu sudah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.

Puncaknya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci Chrome OS dalam program Digitalisasi Pendidikan, padahal laptop tersebut dinilai tidak efektif untuk sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Perbuatan Nadiem ini dianggap melanggar sejumlah peraturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait petunjuk teknis dan pengadaan barang/jasa.

Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat lisensi perangkat lunak (software) dan mark-up harga laptop.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain yang terlibat, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, dengan total pengadaan mencapai 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*