
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen berharap, libur Natal dan Tahun Baru menjadi waktu istirahat seutuhnya. Jangan bebani murid dengan PR! Jangan bebani orangtua dengan biaya!
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti secara tegas meminta seluruh sekolah tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan.
BACA JUGA:
- Begini Strategi Liburan Panjang Natal dan Tahun Baru, Ambil Cuti 4 Hari, Bisa Libur 11 Hari!
- Jadwal Libur Sekolah Bulan Desember 2025, Siswa Libur Dua Minggu, Catat Tanggalnya di Sini!
- Siap-siap! Inilah Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 di Jakarta!
Larangan PR yang memberatkan dan berbiaya mahal
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kualitas waktu libur sebagai jeda penting dalam proses belajar.
Menteri Mu’ti menekankan agar penugasan, jika pun ada, harus memenuhi kriteria berikut:
- Sekolah diminta menghindari tugas yang memerlukan tambahan finansial signifikan bagi orangtua.
- Tidak ada kewajiban penggunaan gawai (gadget) dan internet secara intensif.
- Tugas yang diberikan harus ringan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial.
Menteri Mu’ti menjelaskan, libur sekolah adalah kesempatan bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat total.
Liburan juga merupakan momen bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan menjalani aktivitas bersama.
Aktivitas positif yang disarankan
Alih-alih tugas sekolah, Mendikdasmen justru menyarankan orangtua/wali murid untuk memanfaatkan liburan sebagai sarana belajar keterampilan hidup (life skills) dan penguatan karakter.
Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain:
- Melibatkan anak dalam kegiatan sederhana sehari-hari, seperti memasak, mengatur keuangan rumah tangga, atau membersihkan rumah.
- Mendorong kebiasaan membaca buku bersama atau permainan yang melatih logika dan kreativitas.
- Sekolah diminta menyampaikan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), termasuk mengenali risiko lingkungan dan mengetahui jalur evakuasi.
- Orangtua diajak mendampingi anak saat mengakses internet, menetapkan batas waktu (screen time) yang wajar, dan mengarahkan anak ke konten yang positif.
- Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan libur akhir tahun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pemulihan energi dan penguatan hubungan keluarga, jauh dari beban PR yang memberatkan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply