
MUARO JAMBI, KalderaNews.com – Kasus guru honorer di Jambi yang cukur paksa rambut siswa SD menemukan titik terang. Sempat jadi tersangka, tapi berakhir damai!
Akhirnya, status hukum guru honorer, Tri Wulansari dicabut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolres Muaro Jambi.
BACA JUGA:
- Tangis Guru Honorer di Jambi Pecah Saat Mengadu ke DPR Usai Jadi Tersangka Razia Rambut Siswa
- Terkini! Giliran Orangtua Siswa Polisikan Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos
- Hendak Cukur Rambut Siswanya Saat Lakukan Penertiban, Guru Honorer SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Berawal dari razia rambut pirang
Insiden yang memicu kegaduhan ini terjadi pada awal Januari 2025.
Saat itu, Wulansari tengah melakukan penertiban rutin usai libur sekolah di sebuah SD di Kecamatan Kumpeh.
Ia mendapati salah satu siswa laki-laki memiliki rambut panjang dan dicat pirang, sebuah pelanggaran disiplin sekolah.
Ketegangan memuncak saat siswa tersebut menolak dicukur dan mencoba melarikan diri sambil melontarkan kata-kata kasar kepada sang guru.
Terpancing emosi, Wulansari melayangkan tamparan agar murid tersebut patuh.
Tak terima buah hatinya diperlakukan demikian, orangtua siswa langsung menyeret kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Akhir damai di meja kepolisian
Setelah melalui proses yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Isak haru mewarnai momen permohonan maaf terbuka yang disampaikan oleh Wulansari.
“Dengan rendah hati, saya meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Harapannya ke depan hubungan terjalin dengan baik,” ungkap Wulansari dengan nada tulus.
Merespons permintaan maaf tersebut, Subandi selaku orang tua siswa menyatakan telah legawa dan mencabut laporannya.
“Kami sekeluarga menerima permintaan maaf dan sudah legawa. Masalah ini pun selesai,” ujarnya.
Polisi dan jaksa hentikan penyidikan (SP3)
Sementara, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengonfirmasi bahwa status tersangka Wulansari telah resmi dicabut.
Pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif adalah solusi paling proporsional dalam kasus ini.
“Kami dukung penuh karena ini adalah sarana terbaik untuk memulihkan keadaan bagi kedua belah pihak,” tegas Karya Graham.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply