The Path To Financial Freedom, EduFulus –Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap sektor ekonomi digital kripto melalui implementasi standar transparansi pajak internasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan seluruh aset dan transaksi penggunanya.
Langkah strategis ini merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah standar global yang dikembangkan oleh OECD dan G20.
SIMAK JUGA: Pajak Kripto Tembus Rp719 Miliar, Indodax Jadi Kontributor Utama
Tujuannya jelas: memitigasi risiko penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi dalam ekosistem aset kripto yang selama ini dikenal sulit terlacak.
Siapa yang Wajib Melapor?
Berdasarkan aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini, kewajiban melapor jatuh kepada PJAK Pelapor CARF, baik berupa entitas perusahaan (seperti bursa penukaran atau exchanger) maupun orang pribadi.
Kriteria utamanya adalah penyedia jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer, baik bertindak sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan yang memiliki keterkaitan hukum (nexus) di Indonesia.
Aset yang wajib dilaporkan mencakup hampir seluruh jenis aset kripto relevan, kecuali mata uang digital bank sentral (CBDC) dan produk uang elektronik tertentu yang sudah memiliki regulasi tersendiri.
Detail Informasi yang Dipantau
Pemerintah tidak main-main dalam pengumpulan data. PJAK diwajibkan menyetorkan informasi detail identitas pengguna, yang meliputi:
- Nama lengkap dan alamat terbaru.
- Negara domisili dan nomor identitas (NIK/NPWP).
- Tanggal lahir hingga identitas pengendali (controlling person).
Adapun cakupan transaksi yang wajib dilaporkan meliputi pertukaran kripto dengan mata uang fiat (Rupiah/Valas), pertukaran antar-aset kripto (crypto-to-crypto), transaksi pembayaran ritel, hingga setiap aktivitas transfer aset kripto.
2026 Tahun Identifikasi, 2027 Tahun Pelaporan
Meskipun pelaporan secara resmi diwajibkan mulai tahun 2027, proses persiapan dimulai jauh lebih awal:
- 1 Januari 2026: PJAK wajib melakukan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap seluruh pengguna baru.
- 31 Desember 2026: Batas akhir bagi PJAK untuk menyelesaikan identifikasi terhadap pengguna lama (yang terdaftar sebelum 2026).
- Tahun 2027: PJAK mulai menyerahkan laporan pertama yang berisi data transaksi penuh sepanjang tahun 2026.
Menutup Celah Pajak Digital
Kebijakan ini muncul di tengah keprihatinan atas maraknya kasus scam dan kerugian warga akibat investasi ilegal yang mencapai triliunan Rupiah. Dengan adanya pelaporan otomatis ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki basis data yang kuat untuk memastikan bahwa setiap keuntungan dari aset kripto tetap berkontribusi pada penerimaan negara.
Implementasi PMK 108/2025 ini menandai babak baru bagi investor kripto di Indonesia. Di satu sisi, transparansi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan, namun di sisi lain, privasi transaksi yang selama ini menjadi ciri khas kripto kini berada sepenuhnya di bawah pengawasan ketat negara.
SIMAK JUGA: Hati-hati FOMO Kripto, Bukan untuk Pemula, Tidak Cocok untuk Awam Nanti Tertipu
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply