6 Fakta Terbaru Tragedi Pembacokan di UIN Suska Riau, Berawal dari Satu Kelompok KKN sampai ke Sakit Hati!

Insiden penyerangan terhadap seorang mahasiswi terjadi di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis 26 Februari 2026. (Ist.)
Insiden penyerangan terhadap seorang mahasiswi terjadi di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis 26 Februari 2026. (Ist.)
Sharing for Empowerment

PEKANBARU, KalderaNews.com – Seorang mahasiswi UIN Suska Riau menjadi korban keganasan teman kuliahnya sendiri. Ini 6 fakta dalam peristiwa ini!

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban, Faradilla Ayu Pramesti sedang bersiap menghadapi sidang proposal skripsi.

Sementara, pelaku kekerasan Raihan Mufazzar adalah mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.

BACA JUGA:

Nah, berikut rangkuman fakta mengejutkan di balik tragedi berdarah tersebut:

Aksi brutal di kampus

Peristiwa mengerikan ini terjadi saat korban tengah bersiap atau sedang menjalani proses akademik (seminar proposal).

Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dengan kapak. Mahasiswa yang menyaksikan kejadian tersebut histeris ketakutan melihat aksi pelaku yang membabi buta.

Gegara cinta tak berbalas

Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah masalah asmara. Raihan mengaku menaruh hati pada F sejak mereka berada dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Namun, rasa suka itu berubah menjadi dendam kesumat setelah korban menolak menjalin hubungan karena sudah memiliki kekasih.

Pembunuhan yang direncanakan

Polisi mengungkapkan bahwa aksi ini bukan spontanitas. Raihan diketahui sudah menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang yang dibawa dari rumahnya di Bangkinang, Kampar.

Ia sengaja datang ke kampus dengan niat menghabisi nyawa korban.

Sosok pelaku yang tertutup

Di mata teman-temannya, Raihan dikenal sebagai pribadi yang introvert dan pendiam.

Tidak ada yang menyangka pria yang tampak “normal” dan tenang ini menyimpan obsesi gelap yang berujung pada tindakan kriminal sadis.

Luka parah dialami korban

Akibat serangan tersebut, mahasiswi asal Bintan ini mengalami luka bacok serius di bagian kepala.

Tak hanya itu, pergelangan tangannya dikabarkan patah karena berusaha menangkis hantaman kapak pelaku demi menyelamatkan nyawanya.

Ancaman hukuman berat menanti

Kini, Raihan telah diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*