PEKANBARU, KalderaNews.com – Seorang mahasiswi UIN Suska Riau menjadi korban keganasan teman kuliahnya sendiri. Ini 6 fakta dalam peristiwa ini!
Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban, Faradilla Ayu Pramesti sedang bersiap menghadapi sidang proposal skripsi.
Sementara, pelaku kekerasan Raihan Mufazzar adalah mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.
BACA JUGA:
- Terungkap! Inilah Sosok Raihan Mufazzar, Mahasiswa UIN Suska Riau Pelaku Pembacokan Temannya
- Tragis! Cinta Ditolak Berujung Berdarah, Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak Saat Seminar Proposal
- Geger! Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Pria Berkampak saat Ujian Skripsi, Begini Kondisi Saat Ini!
Nah, berikut rangkuman fakta mengejutkan di balik tragedi berdarah tersebut:
Aksi brutal di kampus
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat korban tengah bersiap atau sedang menjalani proses akademik (seminar proposal).
Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dengan kapak. Mahasiswa yang menyaksikan kejadian tersebut histeris ketakutan melihat aksi pelaku yang membabi buta.
Gegara cinta tak berbalas
Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah masalah asmara. Raihan mengaku menaruh hati pada F sejak mereka berada dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Namun, rasa suka itu berubah menjadi dendam kesumat setelah korban menolak menjalin hubungan karena sudah memiliki kekasih.
Pembunuhan yang direncanakan
Polisi mengungkapkan bahwa aksi ini bukan spontanitas. Raihan diketahui sudah menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan parang yang dibawa dari rumahnya di Bangkinang, Kampar.
Ia sengaja datang ke kampus dengan niat menghabisi nyawa korban.
Sosok pelaku yang tertutup
Di mata teman-temannya, Raihan dikenal sebagai pribadi yang introvert dan pendiam.
Tidak ada yang menyangka pria yang tampak “normal” dan tenang ini menyimpan obsesi gelap yang berujung pada tindakan kriminal sadis.
Luka parah dialami korban
Akibat serangan tersebut, mahasiswi asal Bintan ini mengalami luka bacok serius di bagian kepala.
Tak hanya itu, pergelangan tangannya dikabarkan patah karena berusaha menangkis hantaman kapak pelaku demi menyelamatkan nyawanya.
Ancaman hukuman berat menanti
Kini, Raihan telah diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply