Ini Gaji Ideal Guru di Indonesia: Rp10 Juta Per Bulan demi Kehormatan Profesi

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

PEKANBARU, KalderaNews.com – Persoalan kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Tokoh muda pendidikan asal Riau, Eko Wibowo, S.Pd.I., M.Pd., Gr., secara gamblang menyebut bahwa kondisi pendapatan tenaga pendidik saat ini masih jauh dari kata layak, bahkan cenderung “menghina” profesi guru.

Menurut pria yang akrab disapa Ekowi ini, sudah saatnya pemerintah melakukan lompatan besar dalam menggaji guru jika ingin mewujudkan visi Generasi Emas 2045.

Angka Rp10 Juta: Standar Minimal Martabat Guru

Ekowi menegaskan bahwa untuk menjadikan profesi guru terhormat dan setara dengan negara-negara maju, standar gaji harus dinaikkan secara signifikan. Ia mengusulkan angka Rp10 juta per bulan sebagai gaji ideal bagi guru di Indonesia.

BACA JUGA:

“Guru seharusnya digaji Rp10 juta per bulan agar profesi ini menjadi terhormat. Jika dibandingkan dengan negara luar, gaji guru kita masih tertinggal jauh,” ujar Ekowi kepada JPNN, Rabu (4/3/2026).

Lompatan gaji ini dinilai bukan sekadar biaya rutin, melainkan investasi jangka panjang agar talenta-talenta terbaik bangsa berminat terjun ke dunia pendidikan, bukan hanya menjadikannya pilihan terakhir.

Nasib PPPK Paruh Waktu yang Memprihatinkan

Ekowi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kebijakan ASN terbaru. Ia mengkritik keras status PPPK Paruh Waktu yang pendapatannya justru berada di bawah guru honorer.

“Jangankan guru honorer, ASN PPPK pun kurang layak gajinya. Paling memprihatinkan lagi PPPK Paruh Waktu. Itu sama saja menghina profesi guru,” tegasnya.

Menurutnya, kesejahteraan yang rendah adalah penghambat utama kemajuan kualitas pendidikan nasional.

Guru di Daerah 3T Harus Diistimewakan

Bagi para pejuang pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), Ekowi mengusulkan standar yang lebih tinggi.

Mengingat medan dan biaya hidup yang berat, gaji mereka dinilai layak berada di atas angka Rp10 juta.

Tuntutan: Gaji pokok > Rp10 juta + Insentif tambahan khusus.

Tujuan: Menarik minat guru berkualitas untuk mengabdi di pelosok negeri secara merata.

Potret Kondisi Tunjangan Guru Saat Ini

Meskipun pemerintah telah berupaya menggulirkan kebijakan tambahan tunjangan sertifikasi, langkah tersebut dirasa masih belum cukup efektif untuk menutup celah kesejahteraan guru yang telah lama menganga.

Dalam skema kebijakan yang berjalan, terdapat perbedaan mencolok dalam pemberian insentif berdasarkan status kepegawaian.

Guru dengan status PNS dan PPPK Penuh Waktu saat ini mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Di sisi lain, bagi guru PPPK Paruh Waktu serta guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah mematok tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta yang kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing setiap bulan.

Walaupun mekanisme penyaluran langsung ini memberikan kepastian waktu, besaran nominal tersebut dinilai masih jauh dari harapan untuk mengangkat martabat ekonomi para pendidik, terutama bagi mereka yang mengabdi di wilayah dengan biaya hidup tinggi

Desakan Kesetaraan Harga Mati

Selain soal angka, Ekowi menekankan pentingnya penghapusan kasta antara PNS dan PPPK. Isu kesetaraan yang kini tengah hangat diperjuangkan meliputi penyetaraan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kepastian uang pensiun bagi PPPK dan penyamaan jenjang karier agar tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK.

Tanpa kesejahteraan yang mumpuni, amanat UU Guru dan Dosen akan terus menjadi sekadar dokumen di atas kertas.

Kenaikan gaji guru hingga Rp10 juta bukan sekadar permintaan ekonomi, melainkan syarat mutlak untuk mengangkat martabat pendidikan Indonesia di mata dunia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*