JAKARTA, KalderaNew.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi terbitkan aturan teknis blokir akun medsos anak di bawah usia 16 tahun. Kamu setuju?
Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan aturan ini untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Akses Media Sosial Anak Bakal Diblokir Tahun Depan, Cek Batasan Usianya!
- ChatGPT Bisa Diblokir Pemerintah Indonesia, Ini Alasannya
- ChatGPT Diblokir di Sekolah AS, Orang-orang Harvard Ajukan 10 Solusi
Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.
Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Daftar sasaran media sosial
Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar.
Berikut ini daftarnya:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Menteri Meutya.
Dampak negatif media sosial bagi anak
Menteri Meutya memaparkan, anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.
Ancaman itu adalah:
- Konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Masalah adiksi atau kecanduan
Meutya mengeklaim bahwa kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital.
Dia juga tidak menampik bahwa implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi.
Anak-anak akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orangtua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply