Update Kasus Pelecehan UPN Jogja, Sejumlah Dosen Resmi Dinonaktifkan

Ilustrasi: Kampus UPN Veteran Yogyakarta. (Ist.)
Kampus UPN Veteran Yogyakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Update kasus pelecehan di UPN Jogja terus bergulir. Sejumlah dosen resmi dinonaktifkan sementara usai laporan korban mencuat.

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta menyeret tujuh nama dosen.  Sejumlah dosen yang diduga terlibat kini diminta untuk sementara tidak menjalankan aktivitas di kampus.

Sementara beberapa dosen lainnya telah dinonaktifkan sambil menunggu proses lebih lanjut. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta, tiga dosen telah diberhentikan sementara dari aktivitas akademik.

Selain itu, dua dosen lainnya diminta tidak hadir di kampus oleh pihak program studi hingga keputusan resmi dari rektor keluar.

Ada pula satu kasus lama yang kembali ditinjau meski sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pada 2023. Sementara satu dosen lain yang berstatus pengajar luar kampus juga ikut tercatat dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:

Kampus tegaskan tidak mentoleransi pelecehan seksual

Kasus ini melibatkan pengajar dari tiga fakultas berbeda, yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), serta Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Pihak kampus menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menegaskan,

“Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai komitmen tersebut. Selama proses ini berjalan, kami sudah menonaktifkan sebagai dosen untuk tidak ada di kampus, jadi menonaktifkan sebagai dosen itu kan berarti tidak melakukan kegiatan tri dharma.”

Menurut Hendro, dosen yang dinonaktifkan sementara tidak diperkenankan menjalankan tugas mengajar, membimbing skripsi, melakukan penelitian, maupun kegiatan pengabdian masyarakat.

Kebijakan tersebut diambil agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih fokus. Kampus juga memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan apabila nantinya terbukti terjadi tindak kekerasan seksual.

Satgas PPKPT UPN telah periksa belasan korban

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 korban atau pelapor serta 12 saksi sejak Selasa (19/5/2026).

Para dosen yang diduga terlibat pun telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual disebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan sebagian besar berbentuk kekerasan verbal.

“Selesai kami BAP hari ini, kami akan rapat menentukan rekomendasi sanksi seperti apa yang kami haturkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi. Target kami selesai hari ini juga,” ungkap Iva.

Kasus ini juga memicu aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di Gedung Rektorat UPN “Veteran” Yogyakarta pada Rabu (20/5/2026).

Massa aksi mendesak pihak kampus segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada dosen yang terbukti bersalah.

Ketua BEM KM UPNYK, Muhammad Risyad Hanafi, menegaskan,

“Dengan sanksi sesuai kategorinya itu satu, tapi kami tidak mau kampus memelihara dan terus bertele-tele dalam menyelesaikan penanganan kekerasan seksual, karena ini sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya.”

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


231 views