TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Apa Penyebabnya?

Guru Madrasah
Guru Madrasah (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 hingga kini masih menjadi perhatian.

TPG Guru madrasah lulusan PPG 2025 diketahui masih belum cair. Banyak guru mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut, terutama untuk periode awal tahun 2026.

Sebelumnya, beredar surat di media sosial yang menyebutkan bahwa TPG periode Januari hingga Februari 2026 belum dapat dibayarkan karena anggaran masih dalam proses penyediaan.

BACA JUGA:

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi serta pihak terkait bidang pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan Islam, tertanggal 25 Februari 2026.

Penyebab TPG guru madrasah belum cair

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan masih berada pada tahap pengusulan dan penyesuaian administrasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pengajuan anggaran tunjangan profesi baru bisa dilakukan setelah peserta menyelesaikan pendidikan dalam program PPG.

Selama proses pembelajaran masih berjalan, anggaran belum dapat diajukan sehingga guru yang pada tahun 2025 masih mengikuti PPG belum dapat diusulkan menerima TPG.

Amien menambahkan bahwa tahapan pengusulan anggaran saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh inspektorat.

“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan dalam pencairan tunjangan tersebut. Keterlambatan hanya berkaitan dengan mekanisme administrasi yang harus dilalui.

“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” jelasnya.

Amien juga mengingatkan bahwa pengajuan anggaran pada dasarnya dilakukan pada tahun sebelumnya, sehingga ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun, perlu ada penyesuaian proses administrasi.

“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkas Amien.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


523 views