SURABAYA, KalderaNews.com– Media sosial tengah ramai membicarakan kisah Wawan Syarwhani, seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, yang mengaku rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, kini telah berubah menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di bagian depan terpasang papan nama bertuliskan “Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak”.
Wawan menuturkan bahwa rumah tersebut ia beli secara resmi dari pemilik sebelumnya sejak 1992. Namun sejak 2025, bangunan itu dalam kondisi kosong dengan pagar yang masih terkunci.
BACA JUGA:
- MBG Akan Tetap Disalurkan Saat Bulan Puasa Ramadan, Makanan Bisa Tahan 12 Jam?
- Heboh! Ada Susu UHT Khusus MBG, Kepala BGN Malah Membantah! Gimana Nih?
- Tangis Guru Honorer Viral di Media Sosial, Bandingkan Gajinya dengan Sopir MBG dan Pertanyakan Prioritas Anggaran
Sudah Lapor ke Polisi, Namun Belum Ada Perkembangan
Sementara itu, Wawan sendiri tinggal di rumah lain yang lokasinya tidak jauh dari bangunan tersebut, hanya terpisah satu gang.
“Jadi, rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB) juga,” tutur Wawan, baru-baru ini.
Sekitar empat bulan lalu, Wawan mengaku mendapat informasi dari warga setempat bahwa sekelompok orang berupaya masuk ke rumah tersebut dan mulai menebang sejumlah pohon di area sekitar.
Kakek yang merupakan pensiunan PT Pelindo Regional 3 itu mengatakan telah melaporkan kasus perubahan fungsi rumahnya ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Saya bulan Agustus mengajukan laporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi nggak ada respons. Rumah itu dibongkar tanpa seizin saya sama sekali,” imbuhnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa konflik antara dirinya dan Pelindo sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017. Saat itu, Pelindo menggugat Wawan dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan dua pilihan penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah tersebut atas izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah itu.
“Tetapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban. Saya inginnya dikembalikan, tetapi kalau semisal mau disewa untuk dapur MBG ya mangga (silakan), yang penting ada omongan,” tegas Wawan.
PT Pelindo Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menyatakan bahwa alih fungsi rumah menjadi SPPG telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan putusan PN Surabaya, rumah tersebut sah dimiliki oleh Pelindo.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan PT Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
“Dari putusan tersebut, PN Surabaya melakukan eksekusi lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, dengan pemohon eksekusi adalah PT Pelindo,” terang Wahyu.
Terkait pemanfaatan bangunan sebagai dapur MBG, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah antara PT Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak.
“Kami menegaskan seluruh tindakan Pelindo berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply