Kemendikdasmen membantah isu guru honorer dirumahkan pada 2027 dan menegaskan guru non-ASN masih dibutuhkan.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur status guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri.
Surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 13 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN atau honorer yang sudah tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024 tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
BACA JUGA:
- SE 6/2026 Kemendikdasmen Terbit, Ini Aturan Baru Gaji Guru Honorer
- “Kado” Hardiknas? Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk!
- Digugat Guru Honorer ke MK Karena Sedot Anggaran Pendidikan, Mendikdasmen: MBG Tidak Potong Gaji Guru
Mulai Januari 2027, guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri
Setelah itu, mulai 1 Januari 2027, penugasan guru non-ASN di sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan sesuai kebijakan penataan tenaga kerja pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menargetkan penghapusan status honorer di lingkungan instansi pemerintah secara bertahap.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, hingga akhir 2024 terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif bertugas di sekolah negeri.
Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga akhir 2026 guna mencegah kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Sejumlah dampak dari kebijakan ini juga dirasakan guru honorer. Mereka memperoleh kepastian masa kerja hingga penghujung 2026, disertai kenaikan insentif bulanan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu mulai tahun 2026.
Selain itu, guru non-ASN juga memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing. P
emerintah turut menyiapkan beasiswa bagi 150.000 guru untuk melanjutkan pendidikan pada 2026 sebagai bagian dari peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Guru honorer tidak langsung dirumahkan
Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN tidak akan langsung dirumahkan pada 2027 sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik karena peran mereka tetap penting dalam sistem pendidikan nasional.
“Jadi ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian terkait perpanjangan masa kerja serta penggajian guru non-ASN.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur pemberian insentif baik bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nunuk menambahkan, kebijakan ini diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk tetap memberdayakan guru non-ASN selama masa transisi.
Kemendikdasmen saat ini juga tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non-ASN ke depan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” jelas Nunuk.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply