Kemendikdasmen resmi tetapkan batas akhir masa tugas guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas terkait masa depan tenaga pendidik di sekolah negeri. Inikah “kado” Hardiknas 2026?
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret lalu, masa pengabdian guru non-ASN kini memiliki “tanggal kedaluwarsa”.
Kebijakan ini menetapkan bahwa guru honorer hanya dapat menjalankan tugas di satuan pendidikan negeri hingga 31 Desember 2026.
BACA JUGA:
- SE 6/2026 Kemendikdasmen Terbit, Ini Aturan Baru Gaji Guru Honorer
- Viral! Sisa MBG Tak Habis, Guru Honorer Manfaatkan untuk Pakan Ternak
- Digugat Guru Honorer ke MK Karena Sedot Anggaran Pendidikan, Mendikdasmen: MBG Tidak Potong Gaji Guru
Langkah ini menyentuh angka yang fantastis. Berdasarkan data per Desember 2024, terdapat setidaknya 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
Pemerintah berdalih kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para guru selama masa transisi tersebut.
Ketentuan ketat penugasan kembali
Tidak semua guru non-ASN bisa otomatis lanjut bertugas hingga dua tahun ke depan.
Dalam poin ketiga Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa hanya mereka yang sudah terdata dalam Data Pendidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar yang berhak mendapatkan penugasan hingga batas akhir Desember 2026.
Hal ini menjadi filter ketat bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.
Masih dapat tunjangan?
Meski dibatasi waktu, pemerintah menjamin bahwa hak keuangan para guru tidak akan diabaikan.
Ada tiga skema penghasilan yang disiapkan:
- Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
- Insentif pusat bagi guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja atau bagi guru yang memang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberi penghasilan tambahan jika anggaran APBD mencukupi.
Aturan main gaji dari Dana BOS
Terkait sumber gaji harian, pemerintah masih menyandarkan honorarium pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi honor dari dana BOS dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para pendidik untuk segera bersiap menghadapi perubahan besar yang akan terjadi tepat saat lonceng pergantian tahun 2027 berbunyi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply