
Bursa Efek Indonesia resmi delisting saham Sritex dan 17 emiten lain pada 10 November 2026. Cek daftar perusahaan di sini!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kabar duka menyelimuti pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan keputusan besar untuk menghapus pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat.
Langkah drastis ini, yang mencakup raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, akan efektif berlaku pada 10 November 2026.
SIMAK JUGA: Duh Alarm Boncos, Inilah 70 Saham yang Terancam Delisting, Bukan Abal-Abal Ada WSKT dan WIKA
Keputusan ini menjadi sinyal merah bagi kondisi beberapa sektor industri di tanah air, terutama tekstil dan properti, yang kian terhimpit beban ekonomi dan pailit.
Badai Pailit dan Suspensi Berkepanjangan
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Sabtu (11/4/2026), penghapusan ini merupakan buntut dari pelanggaran Peraturan Bursa Nomor I-N. Emiten-emiten tersebut dinilai tidak lagi mampu menjaga kelangsungan usahanya (going concern).
Beberapa nama besar yang terdepak dari papan bursa antara lain:
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) – Raksasa tekstil yang telah dinyatakan pailit.
PT Cowell Development Tbk – Emiten properti yang juga menyandang status pailit.
PT Mitra Pemuda Tbk – Sektor konstruksi yang gagal bangkit.
Ironisnya, beberapa emiten dalam daftar ini tercatat telah mengalami suspensi perdagangan saham dalam waktu yang sangat lama, mulai dari 24 bulan hingga menembus 50 bulan tanpa menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Daftar Lengkap 18 Emiten Delisting
Berikut adalah daftar lengkap 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2026, dikelompokkan berdasarkan penyebab utamanya:
Emiten yang Dinyatakan Pailit (7 Perusahaan)
Perusahaan-perusahaan ini terpaksa keluar dari bursa karena status hukum pailit yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) — Raksasa tekstil Sritex.
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emiten dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan (11 Perusahaan)
Emiten ini di-delisting karena perdagangan sahamnya telah dihentikan sementara (suspensi) dalam jangka sangat panjang tanpa adanya perbaikan kondisi:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
BEI mengimbau emiten di atas untuk melakukan buyback saham sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham publik sebelum tanggal efektif delisting.
Nasib Investor: Kewajiban Buyback Saham
Langkah delisting ini tentu meninggalkan kekhawatiran bagi para pemegang saham publik. Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BEI mewajibkan emiten-emiten tersebut untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham.
Catatan Penting untuk Investor:
- Batas Keterbukaan Informasi Buyback: 10 Mei 2026.
- Periode Pelaksanaan Buyback: 11 Mei hingga 9 November 2026.
Meski statusnya akan dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut tetap memikul tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada otoritas bursa hingga tanggal efektif penghapusan.
Sritex dan Rencana Penyelamatan Pemerintah
Tumbangnya Sritex menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat. Sebagai industri padat karya, kejatuhan Sritex berdampak langsung pada ribuan tenaga kerja.
Menteri Sekretaris Negara mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi ekstrem untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
SIMAK JUGA: Penuhi Syarat Delisting, SRIL Siap-siap Ditendang dari BEI, Utangnya Saja Segunung Gini
Salah satu wacana yang tengah digodok adalah pembentukan BUMN Tekstil baru senilai Rp101 triliun.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi “penyangga” bagi sektor garmen yang strategis, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Mengapa Industri Tekstil Terpuruk?
Kondisi ini diperparah dengan beberapa faktor makroekonomi:
- Kenaikan Bahan Baku: Harga bahan tekstil dilaporkan melonjak hingga 40%.
- Dampak Geopolitik: Konflik di Timur Tengah memengaruhi jalur distribusi dan biaya logistik.
- Daya Beli: Tekanan inflasi yang membuat harga pakaian di tingkat konsumen diprediksi akan segera naik.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif khusus bagi sektor tekstil demi menjaga stabilitas lapangan kerja.
Namun, bagi para investor di bursa, keputusan delisting 10 November mendatang tetap menjadi babak akhir yang pahit bagi perjalanan sejarah emiten-emiten tersebut di lantai bursa.
SIMAK JUGA: Ini Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham dari BEI
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply