
Kemendikdasmen temukan 13 pelanggaran TKA SMP 2026. Mulai dari siswa live streaming hingga pengawas merokok. Cek sanksinya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis laporan terkait evaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026.
Meski secara umum berjalan lancar, tercatat ada 13 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengawas maupun siswa.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengungkapkan dalam konferensi pers di Bekasi (7/4/2026) bahwa mayoritas pelanggaran justru datang dari pihak pengawas.
Rincian Pelanggaran: Dari Live Streaming hingga Merokok
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat pembagian jenis pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran oleh Pengawas (12 Kasus): Bentuk pelanggaran bervariasi, mulai dari pengawas yang merokok di dalam ruang ujian hingga mendokumentasikan proses pengawasan (video) untuk kepentingan pribadi.
- Pelanggaran oleh Siswa (1 Kasus): Ditemukan satu siswa yang melakukan siaran langsung atau live streaming saat ujian berlangsung.
“Semuanya dalam bentuk live streaming, tetapi dari 13 pelanggaran tidak ada yang menunjukkan tangkapan layar dari soal yang ada di komputer,” ujar Rahmawati.
Meskipun aksi live streaming tersebut tidak membocorkan butir soal, tindakan ini dianggap melanggar integritas protokol ujian nasional yang telah ditetapkan.
Sanksi Tegas: Blacklist dan Nilai Nol
Pemerintah menegaskan bahwa TKA bukanlah sekadar formalitas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan akan mengambil tindakan disiplin yang sangat ketat sebagai bentuk pembelajaran.
Tabel Rencana Sanksi Pelanggaran TKA 2026:
| Kategori Pelanggar | Jenis Pelanggaran | Sanksi Maksimal |
| Pengawas | Merokok, merekam video, lalai tugas | Blacklist permanen dari tugas pengawasan TKA |
| Siswa | Live streaming, membawa gadget ke meja | Nilai TKA dibatalkan atau diberi poin nol (0) |
Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, menambahkan bahwa penentuan sanksi akan diklasifikasikan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.
Proses pengkajian ini akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Komitmen Menjaga Integritas Ujian
Langkah tegas mem-blacklist pengawas yang tidak profesional bertujuan agar kejadian serupa di jenjang SMA tahun lalu tidak terulang kembali.
Mendikdasmen mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk aktif melaporkan jika melihat perilaku pengawas yang menyimpang di lapangan.
Pelaksanaan TKA 2026 diharapkan menjadi standar baru dalam penilaian kompetensi siswa yang jujur dan berintegritas.
Dengan adanya sanksi nyata, Kemendikdasmen berharap seluruh ekosistem pendidikan dapat lebih serius dalam mengikuti prosedur asesmen nasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply