Siswa SMP di Kebumen Jadi Korban Bullying Tali Rafia Program MBG

Bullying atau perundungan di sekolah. (Ist.)
Bullying atau perundungan di sekolah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Siswa SMP di Kebumen diduga dijerat tali rafia MBG oleh temannya. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan lewat sekolah.

KEBUMEN, KalderaNews.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) kembali terjadi di lingkungan satuan pendidikan formal. Seorang siswa kelas VII di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik oleh rekan sesama siswa saat jam sekolah berlangsung pada Selasa (1/9/2026).

Insiden kekerasan fisik yang melibatkan jeratan tali bekas wadah konsumsi sekolah tersebut kini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, terutama terkait pengawasan keselamatan peserta didik di area sekolah.

Kronologi Kejadian: Leher Dijerat Tali Rafia Bekas Ompreng MBG

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum korban, Sriyanto, peristiwa penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di area sekolah ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) masih berjalan.

BACA JUGA:

Peristiwa tersebut melibatkan tindakan kekerasan langsung yang berisiko fatal:

  1. Penjeratan Leher: Leher korban dijerat menggunakan tali rafia bekas pengikat ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).
  2. Kekerasan Fisik Beregu: Tali tersebut diduga ditarik secara paksa ke arah kanan dan kiri oleh dua orang siswa hingga korban jatuh terjerembap dan mengalami sesak napas.
  3. Penyiraman Air: Selain tindakan fisik menggunakan tali, korban juga diduga mengalami tindakan intimidasi berupa penyemprotan atau pengguyuran air mineral ke area wajah.

“Korban di lehernya ditali menggunakan tali rafia, kemudian ditarik oleh teman-temannya ke kanan dan ke kiri sampai anak ini jatuh dan tidak bisa bernapas. Air mineral juga diguyurkan ke mukanya,” ujar Sriyanto saat memberikan keterangan di Kebumen pada Kamis (3/9/2026).

Kondisi Medis dan Dampak Psikologis Korban

Keluarga baru menyadari kondisi korban setelah siswa tersebut pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit hebat pada area leher serta kesulitan bernapas. Korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk menjalani penanganan medis mendasar.

  • Pemeriksaan Fisik: Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ada cedera organ dalam yang fatal, namun ditemukan bekas jeratan yang jelas pada area leher korban.
  • Kondisi Psikologis: Meski dinyatakan stabil secara fisik, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa korban mengalami trauma psikologis yang memerlukan pendampingan dan pengkajian profesional lebih lanjut dari dinas terkait.

Bukti terjadinya insiden tersebut juga telah dikonfirmasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) sekolah yang diakses langsung oleh orang tua korban bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Penanganan Kasus: Upaya Restorative Justice di Lingkungan Sekolah

Menanggapi insiden tersebut, pihak keluarga korban mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Pada Kamis (3/9/2026), dilakukan pertemuan mediasi di sekolah yang dihadiri oleh:

  • Pihak keluarga korban dan kuasa hukum
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Pihak sekolah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam lingkungan institusi mereka. Perkara ini disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) di luar jalur peradilan formal.

Tanggung Jawab Sekolah dan Antisipasi Hukum

Sriyanto menegaskan bahwa karena peristiwa terjadi pada jam efektif sekolah, pengawasan dan keselamatan siswa sepenuhnya berada di bawah wewenang serta tanggung jawab pihak sekolah.

Meski proses mediasi tingkat sekolah berjalan kooperatif, pihak keluarga tetap memegang hak untuk mengambil langkah hukum formal apabila kesepakatan pemulihan korban tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Analisis & Evaluasi Keselamatan Sekolah

Insiden ini memperlihatkan pentingnya evaluasi ketat terkait dua aspek utama di lingkungan sekolah:

  1. Pengawasan Material Operasional: Pengelolaan limbah atau pengikat bekas kemasan program sekolah (seperti tali pengikat makanan) harus langsung dibersihkan agar tidak disalahgunakan menjadi alat kekerasan.
  2. Pencegahan Perundungan Aktif: Sekolah wajib memperketat pengawasan di area rawan saat pergantian jam pelajaran atau kegiatan luar kelas guna memastikan perlindungan fisik menyeluruh bagi seluruh siswa.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


23 views