Narapidana Boleh Kuliah, Begini Aturan, Syarat, dan Fakta S2 Ferdy Sambo

Penjara, Narapidana
Penjara (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Aturan hingga syarat narapidana kuliah S2 seperti Ferdy Sambo. Simak prosedur resmi pendidikan warga binaan di Lapas Indonesia.

JAKARTA, KalderaNews.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, yang dikabarkan tengah menempuh pendidikan jenjang Magister (S2) dari dalam penjara.

Saat ini ia menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:

Munculnya kabar ini memicu diskusi publik: Apakah narapidana memang diperbolehkan kuliah? Bagaimana aturannya?

Landasan Hukum Pendidikan bagi Narapidana

Hak mendapatkan pendidikan bagi warga binaan bukanlah sebuah “privilese” semata, melainkan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 9 menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara sehat.

Lebih dari itu, di banyak lapas juga tersedia beasiswa kuliah atau lanjut pendidikan. Beasiswa kuliah atau pendidikan ini dimaksudkan untuk menyiapkan bekal untuk kehidupan bagi warga binaan setelah bebas.

Program Pendidikan di Lapas

Selama ini, Lapas di Indonesia telah menjalankan berbagai program pendidikan, antara lain:

  • Pendidikan Non-Formal: Program Kejar Paket A (SD), B (SMP), dan C (SMA).
  • Pendidikan Tinggi: Program Sarjana (S1) hingga Pascasarjana (S2) melalui kerja sama dengan universitas tertentu.

Syarat Narapidana Mengikuti Kuliah

Meski diperbolehkan, tidak semua narapidana bisa langsung mendaftar kuliah. Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi:

  • Kelakuan Baik: Narapidana harus menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam kurun waktu tertentu.
  • Lulus Seleksi Administrasi: Memiliki ijazah jenjang sebelumnya (misal: ijazah S1 untuk lanjut ke S2).
  • Rekomendasi Kalapas: Mendapatkan persetujuan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
  • Ketersediaan Fasilitas/Kerja Sama: Lapas tempat narapidana ditahan harus memiliki kerja sama (MoU) dengan perguruan tinggi terkait.

Menilik Kasus Ferdy Sambo: Kuliah S2 via Beasiswa

Kabar Sambo menempuh S2 menjadi viral setelah diketahui ia memanfaatkan program beasiswa. Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa pendidikan bagi narapidana adalah bagian dari program pembinaan.

Mengenai mekanisme pembelajarannya, biasanya dilakukan dengan metode:

  • Distance Learning (PJJ): Menggunakan modul atau kelas daring yang diawasi ketat.
  • Dosen Kunjung: Tenaga pengajar dari universitas datang ke Lapas secara berkala.

Hingga saat ini, nama universitas tempat Ferdy Sambo bernaung tidak dipublikasikan secara mendetail demi alasan keamanan dan privasi institusi pendidikan terkait.

Mengapa Narapidana Diizinkan Kuliah?

Pemberian akses pendidikan tinggi di dalam lapas memiliki tujuan jangka panjang:

  • Resosialisasi: Mengurangi risiko residivisme (mengulangi tindak pidana) dengan membekali narapidana keahlian intelektual.
  • Bekal Kerja: Memastikan warga binaan memiliki ijazah yang relevan untuk mencari pekerjaan setelah bebas.
  • Kesehatan Mental: Menjaga produktivitas dan kesehatan psikis narapidana selama menjalani masa hukuman yang panjang.

Kasus Ferdy Sambo yang menempuh kuliah S2 membuktikan bahwa hak pendidikan tetap melekat pada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Selama memenuhi aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenimipas, setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri melalui jalur akademik.

Viral Fasilitas Kamar Mewah di Penjara

Terpisah dan jauh dari di Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, heboh sebuah video yang memperlihatkan fasilitas kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten. Video itu mendadak viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terlihat narapidana menikmati fasilitas yang tidak biasa, mulai dari kasur yang nyaman, pendingin ruangan (AC), kipas angin, akuarium, hingga wastafel cuci piring.

Selain itu, para penghuni kamar tampak bebas menggunakan ponsel di dalam ruangan yang terlihat bersih dan terawat.

Menanggapi hal tersebut, Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Christian, memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar merupakan kejadian lama yang terjadi lebih dari setahun yang lalu.

Ia menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi perlakuan istimewa atau fasilitas mewah bagi warga binaan di lingkungan lapas tersebut. Pihak lapas mengklaim telah melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, petugas lapas langsung melakukan pemeriksaan dan monitoring menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian.

Berdasarkan hasil penggeledahan terbaru, Christian menyatakan bahwa timnya tidak menemukan adanya kamar dengan fasilitas mewah sebagaimana yang digambarkan dalam video viral tersebut. Ia menjamin bahwa seluruh layanan kini diberikan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

Pihak Lapas Cilegon menegaskan komitmennya untuk memperlakukan seluruh warga binaan secara setara tanpa ada perlakuan khusus bagi individu tertentu.

Program pembinaan difokuskan agar para narapidana siap kembali ke masyarakat setelah masa pidananya berakhir. Pengawasan ketat kini menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya penyimpangan fasilitas di dalam sel.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pemeriksaan rutin dan razia insidental terus diperketat dengan melibatkan aparat TNI, Polri, serta BNNK Cilegon.

Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang terlarang dan pelanggaran aturan lainnya. Lapas Cilegon juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*