Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terseret Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Dituntut 14,5 Tahun Penjara!

Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

PONOROGO, KalderaNews.com – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.

Kasus yang merugikan negara Rp25,83 miliar ini disidangkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana BOS sejak 2019.

BACA JUGA:

Tuntutan berlapis untuk terdakwa

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan bahwa JPU menilai Syamhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan penjara hampir 15 tahun, Syamhudi juga diwajibkan membayar:

  1. Denda: Sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.
  2. Uang Pengganti Kerugian Negara: Sebesar Rp25,83 miliar.

Dari total kerugian negara yang wajib diganti, Syamhudi Arifin baru mengembalikan sekitar Rp3,17 miliar.

Dengan demikian, ia masih memiliki kewajiban untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp22,65 miliar.

“Uang pengganti tersebut wajib dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Agung.

Berawal dari laporan masyarakat

Kasus ini mulai bergulir sejak adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ponorogo segera melakukan serangkaian penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo–Magetan, hingga salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Hasil penyelidikan membuktikan bahwa dana BOS periode 2019 hingga 2024 tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Tuntutan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat yang menyalahgunakan dana pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*