
Viral di media sosial, seorang oknum guru PPPK diduga mengintip dan memotret bagian bawah rok SPG saat berbelanja.
SUKOHARJO, KalderaNews.com– Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial BSN di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga melakukan pelecehan.
Oknum guru tersebut melecehkan seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo yang viral di media sosial tersebut, Didiskbud menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan sementara kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:
- Viral Dugaan Pelecehan di Stasiun Kebayoran, Pelaku Intip Bawah Rok
- Geger! Puluhan Siswa SMP di Indramayu Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
- Kasus Pelecehan Dosen UNS Viral Lagi, Korban Tulis Kronologi di Medsos
Pelaku akui kesalahan
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan pihaknya telah memanggil BSN untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Menurut Havid, foto yang diduga diambil oleh BSN telah dihapus sehingga tidak sempat disebarluaskan. Meski demikian, Disdikbud tetap memberikan tindakan tegas berupa pembebastugasan sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Per hari ini, Senin 22 Juli 2026 kita akan membebaskan tugaskan pelaku sebagai pengajar. Sambil nanti menunggu proses hukum yang berjalan. Adapun hari ini, nanti SK terkait pembebasan tugasan kita berikan hari ini,” ujarnya.
Selain pembebastugasan, Disdikbud bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan membentuk tim penegakan disiplin untuk mengkaji sanksi kepegawaian lebih lanjut terhadap BSN. Hasil investigasi tim tersebut nantinya juga akan dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo.
Havid menjelaskan bahwa pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 mengenai disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Korban tolak mediasi dan pilih laporkan ke polisi
Sementara itu, kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Solo pada Selasa (23/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pelecehan terhadap seorang SPG yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, menyebut kliennya tetap memilih melanjutkan proses hukum dan menolak upaya mediasi. Korban berharap kasus tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah dikonfirmasi memang betul dia melakukan itu. Kemudian dia diketahui berbuat merekam, maupun memfoto itu, kemudian dia panik, kemudian menghapus foto tersebut,” ujar Irawan.
Pihak korban juga mengapresiasi langkah Disdikbud Sukoharjo yang telah menjatuhkan sanksi administratif.
Namun demikian, mereka berharap ada tindakan yang lebih tegas mengingat status pelaku sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar.
Terkait kemungkinan mediasi, Irawan mengungkapkan bahwa korban menolak membuka ruang penyelesaian di luar jalur hukum.
“Saya juga menegaskan kembali kan tadi saya bertemu dengan korban. ‘Gimana, Mbak? Apakah ada rencana untuk apa mediasi? Atau membuka ruang untuk dari pihak sana untuk bertemu jenengan?’ gitu. ‘Enggak, Mas. Saya tetap untuk lanjut proses aja, Mas,’ gitu. (Mantap, tempuh jalur hukum?) Iya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply