Kasus Pelecehan Dosen UNS Viral Lagi, Korban Tulis Kronologi di Medsos

Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Kasus pelecehan dosen UNS kembali viral, korban ungkap kronologi kejadian di media social Threads. Begini kronologinya.

SURAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali menjadi perhatian publik setelah utasnya viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada 2022 itu mencuat lagi usai korban membagikan kronologi kejadian melalui platform Threads.

Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet dan memicu diskusi luas mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BACA JUGA:

Kronologi pelecehan oleh oknum dosen UNS

Dalam ceritanya, korban mengisahkan pengalaman tidak menyenangkan saat berada di dalam kereta api dengan rute Surabaya menuju Jogja pada Juli 2022.

Akun tersebut awalnya menjelaskan situasi ketika dirinya menaiki kereta dari Surabaya menuju Jakarta. Saat itu, A duduk di samping seorang ibu-ibu.

Namun, ketika kereta tiba di Solo, penumpang di sebelahnya turun dan digantikan oleh seorang dosen UNS berinisial S. Pada awalnya, menurut akun tersebut, yang bersangkutan masih menunjukkan sikap ramah.

“Awalnya beliau ‘pura-pura’ ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dan lain-lain. Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dan lain-lain, beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasih saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah ‘reaksi’ yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul,” tulis akun tersebut.

Setelah itu, A mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak pantas. Ia menyebut sempat dicubit di bagian lengan, kemudian pelaku juga menyentuh bagian pahanya.

“Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. Lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. Di situ refleks saya cuma saya minta teman saya telepon saya, karena takut & gemetaran,” tulis A.

“Saat sampai di Jogja, saya sengaja nggak langsung turun karena saya takut diikuti. Akhirnya, saya turun karena sudah 10 menit. Saat saya nunggu taksi online di lobby, bapak itu masih ada. Tiba-tiba saat saya sedang menggulung lengan jaket beliau menarik lengan saya. Jijik jijik,” sambungnya.

Usai kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Satuan Tugas (Satgas) di UNS Solo.

“Di situ saya cuma bisa cerita ke sopir taksi online, sembari sopir tersebut menenangkan saya dan memberikan saya saran untuk melapor ke pihak terkait. Akhirnya 31 Juli saya buat laporan dan dihubungi langsung oleh yang katanya ‘satgas’ di UNS,” terangnya.

UNS buka suara

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi, meski korban mengaku sempat merasa proses penanganannya berjalan lambat dan kurang transparan.

Kejelasan baru diperoleh setelah korban berkomunikasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS dalam pertemuan daring beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Universitas sekaligus juru bicara UNS, Agus Riwanto, membenarkan bahwa laporan sudah diterima sejak Desember 2022.

Ia menjelaskan, Satgas PPKS UNS langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban beberapa hari setelah laporan masuk. Dalam proses itu, dosen berinisial S disebut telah mengakui perbuatannya.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta aturan internal kampus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Sebagai tindak lanjut, pihak rektorat UNS telah menjatuhkan sanksi administratif pada Februari 2023. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, kewajiban membuat surat pernyataan penyesalan, komitmen tidak mengulangi perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban.

Menanggapi keluhan korban terkait minimnya informasi, Agus menyebut pihak kampus telah menggelar pertemuan langsung dengan korban pada April 2026 untuk menyerahkan salinan keputusan resmi terkait sanksi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan berkomitmen menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh civitas akademika.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*