
SOLO, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang oleh kasus pelanggaran integritas akademik.
Universitas Surakarta (Unsa) secara resmi mencabut ijazah Sarjana dan Magister Hukum atas nama Zaenal Mustofa.
Langkah drastis ini diambil setelah institusi pendidikan tersebut dinyatakan “kebobolan” oleh oknum yang terbukti memalsukan dokumen kuliah untuk melancarkan studinya.
BACA JUGA:
- Memalukan! Sudah Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Masih “Ngeles”: Sebut Tak Ada yang Dirugikan
- Inilah Profil Universitas Azzahra, Kampus di Jatinegara yang Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel
- Ijazahnya Dituding Palsu! Ini Jejak Pendidikan Mentereng Hakim MK Arsul Sani
Kasus ini menjadi preseden buruk sekaligus peringatan keras bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi mahasiswa pindahan.
Zaenal Mustofa, yang berprofesi sebagai seorang pengacara, terbukti menggunakan dokumen palsu untuk melakukan transfer studi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Unsa pada tahun 2008.
Kronologi “Kebobolan” Sistem
Pihak Unsa mengakui bahwa celah dalam proses administrasi mahasiswa pindahan kala itu telah dimanfaatkan oleh pelaku.
Zaenal berhasil menembus sistem penerimaan mahasiswa dengan dokumen yang tidak sah.
Kedoknya baru terbuka setelah proses hukum berjalan di Polres Sukoharjo, yang berujung pada vonis penjara selama satu tahun enam bulan bagi sang pengacara.
Merespons putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rektor Unsa, Arya Surendra, mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak bisa menoleransi tindakan penipuan yang mencederai marwah akademik.
“Per tanggal 20 Januari 2026, Unsa resmi menyatakan seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH Unsa dibatalkan,” tegas Arya.
Dampak bagi Profesi Advokat
Pembatalan ijazah ini tidak hanya berdampak pada status akademik Zaenal, tetapi juga mematikan kariernya sebagai praktisi hukum.
Tanpa ijazah yang sah, Zaenal praktis tidak dapat lagi menyandang gelar serta kehilangan legitimasi untuk berpraktik sebagai advokat.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Unsa dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
Menurutnya, tindakan ini adalah langkah penyelamatan bagi kehormatan profesi.
“Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal menjaga muruah lembaga pendidikan sekaligus profesi advokat.
Keputusan ini menjadi kebanggaan karena kampus terbukti tidak main-main dalam menjaga kualitas dan legalitas produk akademiknya,” ujar Asri.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Unsa untuk memperketat prosedur penerimaan, khususnya bagi mahasiswa pindahan.
Pihak universitas memastikan bahwa keputusan pembatalan ijazah ini telah melalui koordinasi panjang dengan Kemendiktisaintek untuk memastikan setiap langkah diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kasus Zaenal Mustofa kini menjadi pengingat bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia bahwa celah sekecil apa pun dalam sistem administrasi dapat dieksploitasi, dan ketegasan institusi adalah benteng terakhir untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply