Inilah Profil Universitas Azzahra, Kampus di Jatinegara yang Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel

Universitas Azzahra (UA) di Jatinegara, Jakarta Timur
Universitas Azzahra (UA) di Jatinegara, Jakarta Timur (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Nama Universitas Azzahra (UA) mendadak menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional.

Perbincangan ini menyusul penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh Mabes Polri.

Dalam profil pendidikannya, Hellyana mengeklaim sebagai lulusan Sarjana Hukum dari kampus yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur ini.

BACA JUGA:

Berikut adalah profil lengkap Universitas Azzahra dan keterkaitannya dengan kontroversi yang sedang bergulir.

Sejarah dan Tokoh Besar di Balik Pendiriannya

Universitas Azzahra mulai beroperasi pada 22 Agustus 1997 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 48/D/O/1997.

Salah satu fakta yang paling menonjol dari sejarah kampus ini adalah sosok Rektor pertamanya, yakni Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H.

Baharuddin Lopa dikenal sebagai tokoh hukum Indonesia yang sangat berintegritas dan mantan Jaksa Agung yang legendaris.

Kehadiran sosok Lopa di masa awal pendirian sempat memberikan reputasi yang kuat bagi universitas ini, terutama dalam bidang hukum.

Perubahan Nama dan Legalitas

Sepanjang perjalanannya, kampus ini sempat berganti nama menjadi Universitas Islam Azzahra pada tahun 1998.

Namun, melalui rapat senat pada Oktober 2012, nama tersebut dikembalikan menjadi Universitas Azzahra.

Saat ini, kampus tersebut bernaung di bawah Yayasan Lentera Azzahra dan beroperasi dengan izin terbaru melalui SK PT tahun 2017.

Kontradiksi Ijazah Wagub Hellyana

Keterlibatan nama Universitas Azzahra dalam kasus Wagub Babel Hellyana bermula dari klaim kelulusan sang politikus. Berdasarkan data profil pendidikan Hellyana, ia disebutkan masuk Universitas Azzahra pada tahun 2008 dan lulus meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 2012.

Namun, penyidik Bareskrim Polri menemukan ketidaksesuaian data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam database negara tersebut, Hellyana justru tercatat baru menempuh pendidikan tinggi pada 2013 (setahun setelah tahun kelulusan yang diklaimnya) dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

Kredibilitas Kampus dalam Sorotan

Munculnya ijazah tahun 2012 atas nama Hellyana dari Universitas Azzahra, sementara data pemerintah menunjukkan status akademik yang berbeda, membuat kredibilitas proses administrasi ijazah di kampus tersebut kini dipertanyakan.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa ijazah yang sah harus terdaftar di sistem nasional.

Jika sebuah ijazah diterbitkan tanpa proses perkuliahan yang sah atau mendahului masa studi yang sebenarnya, maka dokumen tersebut masuk dalam kategori akta autentik yang dipalsukan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan instansi pendidikan mengenai pentingnya sinkronisasi data internal kampus dengan PDDIKTI untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan oknum dari institusi pendidikan dalam terbitnya ijazah yang menyeret sang Wakil Gubernur tersebut.

Ada Kasus Gaji Mangkrak

Kasus hukum lainnya juga membelit Universitas Azzahra (UA). Ketua Yayasan Lentera Azzahra (YLA), Andi ST. Mardiwana Syamsu, bersama Rektor UA, Syamsu A. Makka, pada tahun ini dilaporkan telah menunggak pembayaran gaji dosen dan karyawan selama lebih dari empat tahun dengan total nominal mencapai Rp12 miliar.

Sekretaris Forum Komunikasi Dosen, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Universitas Azzahra (FKDP&TKUA), Anggie Tanjung, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun para staf hanya menerima janji manis tanpa ada realisasi pembayaran, sehingga mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur formal.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah ditempuh namun selalu menemui jalan buntu. Pihak yayasan sempat mangkir dari panggilan mediasi yang dilakukan oleh LL Dikti Wilayah III pada Desember 2024 dan hanya memberikan jawaban tertulis yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan oleh para dosen.

Akibat kebuntuan ini, FKDP&TKUA resmi melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada awal Februari 2025 dengan harapan pemerintah dapat memberikan solusi adil bagi para pekerja yang haknya terabaikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,574 views