Parah! 2 Skandal Moral Hantam Unsoed, Korupsi Rektor dan Dosen Plagiat

Ilustrasi: Kampus Unsoed Purwokerto
Kampus Unsoed Purwokerto (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Dua skandal besar hantam Unsoed: dugaan korupsi PMB oleh Rektorat dan polemik plagiarisme penerima Satyalancana Karya Satya.

PURWOKERTO, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diterpa krisis integritas hebat. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diguncang dua skandal moral berskala nasional secara berdekatan.

Dua skandal tersebut adalah dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret pimpinan rektorat dan dugaan plagiarisme dan fabrikasi karya ilmiah oleh akademisi penerima penghargaan negara Satyalancana Karya Satya.

BACA JUGA:

Rangkaian skandal ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari kalangan dosen, mahasiswa, hingga alumni. Marwah Unsoed yang menjunjung nilai dasar “Jujur, Peduli, Tangguh” kini dipertanyakan publik secara luas.

Skandal Korupsi: OTT KPK dan Demonstrasi “Gulingkan Sodiq”

Gelombang protes memuncak saat ratusan mahasiswa Unsoed menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda kampus (Jumat, 21/8/2026).

Aksi ini merupakan respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pejabat kampus atas dugaan suap jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Spanduk sindiran tajam bertuliskan “Sodiq Berulah Lagi, Dua Periode Unsoed Masih Problematik” dipasang massa aksi di Patung Jenderal Soedirman. Seruan “Gulingkan Sodiq” terus disuarakan sebagai ungkapan perlawanan atas rusaknya integritas institusi.

“Ini lebih ke rasa duka kami dari korupsi yang dilakukan sama petinggi kami… Ruang integritas sebagai kampus dicederai oleh korupsi rektor kita. Sebagai rakyat, kami marah dan menuntut proses hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu,” orasi Ahmad, perwakilan massa mahasiswa Unsoed (21/8/2026).

Sikap Tegas BEM Unsoed: Kawal Meritokrasi dan Integritas

Presiden BEM Unsoed, Azza Febra Pramudika, menegaskan bahwa mahasiswa menghormati proses hukum KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, BEM menekankan bahwa menghormati hukum bukan berarti mahasiswa berdiam diri.

  • Sistem PMB Adil: Proses penerimaan mahasiswa harus berjalan transparan, bersih, dan berdasarkan meritokrasi tanpa ada praktik “jual-beli” kursi.
  • Kampus Milik Publik: Unsoed adalah institusi milik seluruh civitas akademika dan masyarakat, bukan milik pribadi rektor atau kelompok tertentu.
  • Pembenahan Menyeluruh: Mendorong KPK mengusut tuntas perkara hingga ke akar-akarnya dan mendesak universitas melakukan evaluasi total atas sistem tata kelola.

Skandal Plagiat: Polemik Satyalancana Karya Satya 2026

Di tengah pengusutan kasus korupsi oleh KPK, Unsoed juga dihantam skandal integritas akademik. Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pada Peringatan HUT RI ke-81 (17/8/2026) kepada 53 pegawai Unsoed memicu protes keras. Dua nama penerima, Dr. Lasmedi Afuan dan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto diketahui tersangkut kasus pelanggaran karya ilmiah.

Nama DosenDugaan Pelanggaran AkademikStatus Rekomendasi / Sanksi
Dr. Lasmedi AfuanPlagiarisme Karya IlmiahSanksi administrasi: Penundaan kenaikan jabatan 1 tahun (sejak Okt 2025).
Prof. Dr. Eng. Agus MaryotoFabrikasi Data & PlagiarismeRekomendasi Itjen Kemendiktisaintek (Jan 2026): Pembatalan SK Guru Besar & sanksi disiplin.

Surat Terbuka Dosen kepada Presiden RI

Dosen Unsoed, Ir. Yanto, mengajukan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan memohon audiensi ke Kemendiktisaintek. Ir. Yanto mendesak agar penghargaan Satyalancana Karya Satya untuk Agus Maryoto dan Lasmedi Afuan segera dibatalkan, serta meminta Menteri segera mengeksekusi rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal tertanggal 19 Januari 2026.

Ir. Yanto mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penindakan dari Kemendiktisaintek, yang dinilai berbanding terbalik dengan ketegasan pemerintah saat membatalkan gelar 28 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Bantahan Pihak Kampus vs Fakta Hukum Kepegawaian

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu, sempat mengklarifikasi bahwa pengusulan penghargaan dilakukan sebelum Oktober 2025 dan hukuman Lasmedi dianggap tidak menggugurkan hak karena bukan hukuman disiplin sedang/berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021. Pihak kampus juga mengklaim Agus Maryoto belum dijatuhi sanksi resmi.

Namun, Ir. Yanto membeberkan 3 kebohongan publik atas pernyataan rektorat tersebut:

  1. Pengusulan Sebelum Oktober 2025 Adalah Keliru: Pengusulan Satyalancana Karya Satya 2026 secara resmi didasarkan pada Surat Edaran Sekjen Kemendiktisaintek No. 0398/KP.11.02/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
  2. Kategori Hukuman Disiplin: Penundaan kenaikan pangkat/jabatan akademik selama 1 tahun berdampak langsung pada pemotongan/perbedaan tunjangan. Sesuai PP No. 53 Tahun 2010 dan standar Kepegawaian Kemenkeu/BKN, sanksi ini masuk kategori Hukuman Disiplin Sedang.
  3. Pelanggaran Syarat Utama Perka BKN No. 44/2015: Pasal 4 huruf f mengatur bahwa penerima penghargaan tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Agus Maryoto telah diperiksa Itjen sejak September 2025, sehingga usulan dari Rektor Unsoed menyalahi aturan.

“Saya mengingatkan segenap civitas akademika Unsoed mengenai 3 nilai dasar Unsoed: Jujur, Peduli, Tangguh. Jika yang pertama (Jujur) tidak ada, maka yang lain menjadi tidak bermakna,” tegas Ir. Yanto (19/8/2026).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


11 views