Terungkap! Kabag Akademik Unsoed Simpan Uang Rp665 Juta di Kresek

Kampus Universitas Soedirman (Kaldera/Ist)
Kampus Universitas Soedirman (Kaldera/Ist)
Sharing for Empowerment

PURWOKERTO, KalderaNews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Soedirman (Unsoed).

Uang tunai tersebut ditemukan dari Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed. Saat diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), uang ratusan juta rupiah itu ditemukan tersimpan di dalam kantong kresek di ruang kerja Eko.

Temuan tersebut terungkap dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

BACA JUGA:

Uang Tunai Rp665Juta Disimpan di Kantong Kresek

Dalam kesempatan tersebut, KPK turut memperlihatkan rekaman proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik ketika OTT.

Dalam rekaman itu terlihat penyidik menemukan uang tunai Rp665 juta di ruangan Eko. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah kantong plastik.

“Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo saat video OTT diputar.

Selain uang yang disimpan dalam kantong kresek, penyidik juga menemukan sejumlah gepokan uang lainnya yang diletakkan di dalam sebuah map berwarna cokelat.

Budi menyebut uang Rp665 juta tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru.

“Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut,” ujarnya.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi kampus, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Berikut enam tersangka dalam kasus tersebut:

  1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
  2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed.
  3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
  6. Mulyono selaku pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


24 views