
KPK ingatkan risiko kejahatan korporasi di pasar modal. Dari manipulasi pasar hingga penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum sekuritas.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri pasar modal mengenai tingginya risiko kejahatan korporasi.
Sektor strategis ini dinilai rawan terhadap praktik korupsi dan kecurangan (fraud) yang kerap melibatkan perusahaan sekuritas maupun oknum internal di dalamnya.
SIMAK JUGA: Inilah Sosok Bandit dan Bandar Saham Benny Tjokrosaputro (Bentjok), OJK Blacklist Seumur Hidup
Peringatan ini dikeluarkan setelah KPK membedah berbagai modus operandi yang berpotensi merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas perekonomian nasional.
Manipulasi Pasar dan Rekayasa Harga
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa salah satu ancaman utama adalah manipulasi pasar.
Praktik ini sering kali dilakukan dengan cara yang sangat teknis namun merusak sistem secara perlahan.
Beberapa modus manipulasi pasar yang disorot antara lain:
- Churning: Transaksi berlebihan yang dilakukan oknum sekuritas semata-mata demi mengejar komisi.
- Marking the Close: Rekayasa harga penutupan saham untuk menciptakan persepsi harga tertentu.
- Transaksi Semu & Rumor Palsu: Penyebaran informasi hoaks atau janji keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko demi memancing investor.
Penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN)
Modus lain yang sangat berbahaya adalah penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin. KPK menemukan praktik di mana oknum menjual saham nasabah tanpa instruksi sah atau menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
“Terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ujar Kunto Ariawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Waspada Transaksi di Luar Sistem (Off-Market Dealings)
KPK juga memperingatkan investor mengenai bahaya transaksi di luar sistem resmi. Dalam modus ini, nasabah biasanya dibujuk oleh oknum untuk mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming imbal hasil (return) tinggi atau akses eksklusif ke saham tertentu yang ternyata fiktif.
“Nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan janji akses saham eksklusif, namun ternyata semuanya fiktif,” tambah Kunto.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Praktik-praktik lancung ini tidak hanya merugikan investor secara finansial, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kepercayaan adalah fondasi utama dalam industri keuangan; jika fondasi ini retak akibat korupsi, pertumbuhan ekonomi nasional bisa terhambat.
KPK terus mendorong penguatan pengawasan internal di perusahaan sekuritas dan meminta para investor untuk lebih cermat.
Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama individu manapun.
SIMAK JUGA: OJK Ancam Pidana Penggoreng Saham Belvin Tannadi, Perketat Aturan Main Influencer di Semester I-2026
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply