
Bursa Efek Indonesia (BEI) beri peringatan tertulis kepada 204 emiten, termasuk perusahaan BUMN, yang terlambat setor laporan keuangan.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis I kepada ratusan emiten yang melantai di pasar modal.
Sanksi ini menyusul kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan yang berakhir per 31 Desember 2025.
SIMAK JUGA: Kena Sanksi OJK, NH Korindo Sekuritas Klaim Izin Broker Tetap Aktif dan Dana Nasabah Aman
Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat sebanyak 204 emiten belum memberikan laporan tersebut kepada otoritas bursa.
Langgar Batas Waktu 31 Maret
Berdasarkan Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E, emiten sebenarnya diberikan toleransi hingga akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir, yaitu 31 Maret 2026.
Namun, hingga April ini, ratusan emiten tersebut belum juga menyerahkan kewajibannya.
SIMAK JUGA: Inilah 52 Emiten Bandel yang Belum Lapor Laporan Keuangan ke Bursa, Kena Sanksi Denda Ratusan Juta!
Sesuai dengan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi keterlambatan hingga 30 hari kalender sejak batas waktu terlampaui.
Deretan BUMN yang Terjerat Sanksi
Hal yang cukup mengejutkan adalah masuknya sejumlah emiten pelat merah (BUMN) dalam daftar hitam tersebut. Sektor konstruksi mendominasi dengan nama-nama besar seperti:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) beserta anak usahanya ADCP.
- PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Tak hanya konstruksi, sektor farmasi pelat merah yang tengah menjadi sorotan, yakni PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF), juga masuk dalam daftar.
Selain itu, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan raksasa tambang PT Timah Tbk (TINS) turut menambah panjang deretan perusahaan negara yang mendapat peringatan dari bursa.
Emiten Populer dan Grup Bisnis Besar
Sanksi ini juga menyasar emiten yang populer di kalangan investor ritel. Pengelola gerai KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), serta raksasa media milik Harry Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), tercatat belum melapor.
Daftar tersebut juga menyeret nama-nama besar yang berafiliasi dengan tokoh berpengaruh, di antaranya:
- Grup Bakrie: Melalui PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
- Jaringan Bisnis Happy Hapsoro: Melalui PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
- Tokoh Nasional: Perusahaan milik motivator Merry Riana, PT Merry Riana Indonesia Tbk (MERI), juga tak luput dari radar peringatan bursa.
Dampak Bagi Investor
Keterlambatan penyampaian laporan keuangan sering kali menjadi sinyal negatif bagi investor. Hal ini mencerminkan adanya kendala dalam proses audit atau masalah internal administratif di perusahaan tersebut.
Investor disarankan untuk tetap berhati-hati dan terus memantau keterbukaan informasi di situs resmi BEI terkait status laporan keuangan emiten-emiten tersebut.
SIMAK JUGA: Tamat! OJK Sanksi Bentjok Seumur Hidup dan Izin Operasional NH Korindo Dibekukan
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply