Kena Sanksi OJK, NH Korindo Sekuritas Klaim Izin Broker Tetap Aktif dan Dana Nasabah Aman

Aplikasi Naik NH Korindo Sekuritas
Aplikasi Naik NH Korindo Sekuritas (EduFulus/GWK)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – PT NH Korindo Sekuritas Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi tegas guna menenangkan para investor pasca dijatuhinya sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski diterpa kabar pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (Underwriter) selama setahun dan denda sebesar Rp525 juta, perusahaan patungan raksasa Korea Selatan ini menegaskan bahwa layanan utama mereka sebagai perantara pedagang efek atau broker tetap beroperasi normal 100%.

Klarifikasi ini muncul setelah OJK mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) pada periode 2019 silam.

SIMAK JUGA: Ini Profil dan Skandal NH Korindo Sekuritas yang Izinnya Dibekukan OJK

Skandal tersebut menyeret nama mantan direktur perusahaan yang diduga memfasilitasi penjatahan saham kepada sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.

Namun, manajemen menekankan bahwa kasus ini adalah “dosa masa lalu” dan sanksi yang diberikan bersifat spesifik hanya pada lini bisnis penjaminan emisi, bukan operasional transaksi harian nasabah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis manajemen melalui keterangan resminya.

Tak hanya soal operasional, NH Korindo juga menjamin keamanan dana investor dengan menegaskan bahwa seluruh aset dan portofolio tetap tersimpan aman di sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

SIMAK JUGA: Tamat! OJK Sanksi Bentjok Seumur Hidup dan Izin Operasional NH Korindo Dibekukan

Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran pasar terhadap stabilitas perusahaan yang saat ini memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) cukup jumbo, yakni mencapai Rp591,29 miliar per Maret 2026.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NH Korindo mengaku telah melakukan “bersih-bersih” internal melalui penguatan tata kelola (good corporate governance) dan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Dengan kepemilikan mayoritas oleh NH Investment & Securities Co. Ltd (92,68%), perusahaan berkomitmen untuk tetap kooperatif dengan regulator dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk meningkatkan standar profesionalisme di pasar modal Indonesia.

SIMAK JUGA: OJK Sikat Emiten SBAT dan POSA, Denda Rp45 juta Tan Heng Lok, Blacklist Bentjok Seumur Hidup dan Izin Usaha NH Korindo Sekuritas Dicabut

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*