
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Badai besar kembali menghantam pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan “sanksi keras” administratif terhadap eksistensi Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan membekukan sayap bisnis NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Langkah tegas ini diambil setelah terungkapnya borok manipulasi dalam proses IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang merugikan integritas bursa.
Kiamat Karier Sang “Market Maker”
Benny Tjokro, sosok yang selama ini dikenal sebagai pemain besar di lantai bursa, resmi menerima sanksi permanen. OJK melarang keras Bentjok untuk melakukan kegiatan apa pun, menduduki jabatan, hingga memiliki saham di lembaga jasa keuangan pasar modal seumur hidup.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Naik Besutan NH Korindo Sekuritas
Tak hanya sanksi administratif, dompet Bentjok dan entitasnya dikuras melalui denda yang tidak sedikit. Emiten terkait Bentjok dijatuhi denda total sebesar Rp2,7 miliar sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam skema goreng-menggoreng saham yang merusak tatanan pasar.
NH Korindo: Sang Penjamin Emisi yang Kini Terlumpuhkan
Pukulan telak juga mendarat di wajah NH Korindo Sekuritas. Sebagai salah satu broker ternama, mereka kini harus menelan pil pahit setelah OJK resmi membekukan izin kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (Underwriter).
Pemicunya? Keterlibatan NH Korindo dalam proses penawaran umum perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) pada 2019 silam. OJK menemukan bukti kuat adanya manipulasi dan ketidakpatuhan dalam proses distribusi saham yang dikendalikan oleh sindikat Bentjok.
“Ini bukan sekadar teguran, ini adalah pembersihan besar-besaran terhadap oknum dan institusi yang menjadikan pasar modal sebagai arena judi pribadi.”

Sanksi tegas yang dijatuhkan OJK pada Maret 2026 ini menyasar tiga aktor utama dengan hukuman yang sangat telak. Benny Tjokrosaputro secara resmi dijatuhi hukuman banned seumur hidup dari industri pasar modal akibat perannya dalam manipulasi pasar dan pengaturan skema IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Di saat yang sama, NH Korindo Sekuritas harus menerima kenyataan pahit berupa pembekuan izin penjamin emisi (underwriter) karena dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penjaminan emisi pada proses IPO POSA tersebut.
Melengkapi pembersihan ini, deretan emiten yang terafiliasi dengan skandal ini juga diganjar denda administratif sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran berat terhadap aturan keterbukaan informasi serta praktik manipulasi yang merusak kepercayaan investor.
Mengapa Ini Terjadi Sekarang?
Kasus ini merupakan buntut panjang dari investigasi mendalam terhadap skandal IPO POSA. OJK menemukan bahwa proses pencatatan saham tersebut tidak berjalan secara organik, melainkan telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
NH Korindo, yang seharusnya menjadi “penjaga gerbang” kualitas emiten, dianggap gagal menjalankan fungsinya dan justru terseret dalam pusaran permainan Bentjok.
Pembekuan izin ini mengirimkan pesan horor bagi sekuritas lain: Jangan main mata dengan manipulator, atau izin usaha Anda menjadi taruhannya.
Langkah agresif OJK ini memicu spekulasi mengenai stabilitas emiten-emiten lain yang pernah ditangani oleh NH Korindo. Investor kini dituntut lebih waspada, karena “pembersihan” ini disinyalir masih akan berlanjut ke aktor-aktor lain yang selama ini bermain di area abu-abu.
SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap Sekuritas yang Dibobol Maling pada 2025, Alarm Keras Keamanan Siber Pasar Modal
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply