BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pendanaan MBG

BEM UI Minta MK Tinjau Pendanaan MBG, Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan (Kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

BEM UI mengkritik alokasi dana pendidikan untuk Program MBG dalam UU APBN 2026 dan menyampaikan amicus curiae ke MK.

JAKARTA, KalderaNews.com– Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama enam Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang saat ini tengah diperiksa MK dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Melalui dokumen amicus curiae, BEM UI berpendapat bahwa pendanaan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:

Ketua BEM UI sampaikan ada persoalan dalam tata kelola program MBG

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat persoalan dalam tata kelola program, mulai dari aspek struktural hingga potensi praktik korupsi.

“Kami menyampaikan amicus curiae sebagai pendapat kami bagaimana pendidikan saat ini digembosi oleh (program) MBG yang masuk ke anggaran pendidikan,” ucapnya.

Menurut BEM UI, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dinilai melegitimasi masuknya anggaran Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Dampaknya, dana yang semestinya diprioritaskan untuk mendukung fungsi utama pendidikan digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain mempersoalkan aspek anggaran, BEM UI juga menilai Program MBG belum memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Mereka merujuk pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat sebanyak 37.270 kasus keracunan yang dikaitkan dengan Program MBG sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.

Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Jundi Al Muhandis, berpendapat bahwa pelaksanaan Program MBG saat ini belum tepat sasaran, dinilai berlebihan dalam pengalokasian anggaran, serta memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal negara.

“(Program ini) cacat dalam desain kebijakan, juga menimbulkan berbagai ruang korupsi,” lanjut Muhandis.

Ia juga menambahkan, “Serta memelihara dan menciptakan rente-rente baru yang justru sangat berbahaya bagi perekonomian,” imbuhnya.

Program MBG belum terbukti efektif menekan angka stunting

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menilai Program MBG belum terbukti efektif dalam menekan angka stunting sehingga tujuan awal pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dinilai belum tercapai. Menurutnya, kondisi tersebut justru membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

Di sisi lain, Ketua BEM Psikologi UI, A’is Izziddien Al Fatin, mengatakan penyampaian amicus curiae merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan tersebut.

“Langkah ini (Program MBG) tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dan tanggung jawabnya untuk melakukan manajemen pendidikan yang progresif. Hal ini ditunjukkan dengan gaji guru honorer yang bisa 20 sampai 30 persen dari gaji pegawai SPPG yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya.

BEM UI menilai kebijakan pengalokasian anggaran MBG berpotensi merugikan tata kelola pendidikan di Indonesia serta belum mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pengelolaan pendidikan yang progresif.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*