
Tega! Ibu di Tangerang jual anak 12 tahun demi utang bank keliling dengan modus nikah siri. Korban alami trauma hebat.
TANGERANG, KalderaNews.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menorehkan luka amat dalam di hati masyarakat.
Di Kabupaten Tangerang, Banten, seorang ibu kandung berinisial N (36) tega mengeksploitasi dan menjual putri kandungnya yang baru berusia 12 tahun, seorang bocah yang harusnya masih menikmati bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) kepada seorang pria berinisial D (46).
BACA JUGA:
- Waduh! Artis Jebolan Indonesian Idol Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA, Begini Kronologinya!
- Sangkal Tragedi Pemerkosaan Massal pada 1998, Hendardi: Fadli Zon Tidak Punya Empati
- Nestapa di Rumah Teduh: Saat Panti Asuhan di Buleleng Jadi Modus “Neraka Perkosaan” Bagi Anak Yatim
Fenomena ini memicu keprihatinan yang luar biasa dari berbagai pihak. Bagaimana bisa seorang ibu yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama, justru menjadi sosok yang menjerumuskan darah dagingnya sendiri ke dalam jurang kekerasan seksual yang traumatis?
Kronologi Memilukan: Modus Nikah Siri dan Imbalan Belasan Juta
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, peristiwa keji ini bukan terjadi secara spontan, melainkan sudah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama sejak September 2025.
- September 2025: Tersangka N mengajak korban ke sebuah penginapan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan D. Di sana, N meninggalkan korban bersama pria tersebut setelah menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pada momen inilah kekerasan seksual pertama kali dialami korban. Saat dijemput, N kembali menerima tambahan Rp 1 juta.
- Januari 2026: Untuk melegalkan tindakan bejat tersebut, tersangka N melangsungkan “pernikahan siri” antara korban dan tersangka D tanpa kehadiran atau izin dari ayah kandung korban sebagai wali sah.
- Juni 2026: Korban yang sudah tidak sanggup memendam penderitaannya akhirnya berhasil mengadu kepada ayah kandungnya (yang telah bercerai dengan N) setelah sang ayah sempat kehilangan kontak dengan korban.
Secara total, ibu kandung korban diketahui menerima uang sebesar Rp 14,5 juta dari tersangka D, yang diakuinya sebagai mahar namun terindikasi kuat merupakan transaksi eksploitasi anak.
Jeratan Utang “Bank Emok” dan Hilangnya Naluri Keibuan
Mirisnya, motif di balik tindakan keji N adalah karena dirinya terlilit utang pada bank keliling atau yang akrab disebut bank emok.
Tekanan ekonomi dan ketidakmampuan membayar utang tampaknya telah membutakan hati nurani tersangka hingga tega menukar masa depan anaknya dengan materi.
“Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya,” tegas Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
Pernyataan di atas menggambarkan betapa tidak berdayanya sang anak di bawah ancaman dan dominasi orang tua yang seharusnya melindunginya.
Dari perspektif hukum dan perlindungan anak, tindakan memanipulasi pernikahan siri untuk menyembunyikan kekerasan seksual dan eksploitasi adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Pihak Polresta Tangerang bergerak cepat dan telah menetapkan N dan D sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis:
- Tersangka N (Ibu Kandung): Dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pemaksaan perkawinan.
- Tersangka D (Pelaku): Dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, korban dilaporkan telah mendapatkan pendampingan psikologis khusus dan penanganan trauma healing intensif untuk memulihkan kondisi mentalnya yang terguncang hebat.
Alarm Keras untuk Lingkungan Sekitar dan Masyarakat
Kasus tragis di Tangerang ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pernikahan siri anak di bawah umur dengan dalih ekonomi sama sekali tidak memiliki pembenaran hukum maupun moral.
Pihak kepolisian mengimbau agar keluarga dekat, tetangga, dan masyarakat luas lebih peka dan berani melapor jika menemui indikasi kekerasan atau pernikahan anak yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Anak-anak adalah masa depan bangsa yang hak-hak dasarnya wajib dilindungi oleh negara, lingkungan, dan terutama oleh orang tua mereka sendiri.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply