Pedoman resmi upacara Harkitnas 2026 untuk sekolah dan instansi lengkap dengan susunan acara dan aturan pelaksanaannya.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pedoman resmi upacara Harkitnas 2026 untuk Sekolah dan Instansi telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026.
Pedoman tersebut memuat susunan upacara, aturan pelaksanaan, hingga imbauan kegiatan tambahan yang ditujukan bagi sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya.
Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei untuk mengenang lahirnya semangat persatuan dan kesadaran nasional bangsa Indonesia.
BACA JUGA:
- Pantun Ucapan Hari Kebangkitan Nasional, Cocok Dibagikan di Media Sosial
- Ternyata, Begini Sejarah Penetapan 20 Mei Sebagai Hari Kebangkitan Nasional
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Inilah Cuplikan Sejarahnya
Peringatan ini berawal dari berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 yang menjadi tonggak awal kebangkitan nasional dalam melawan penjajahan melalui pendidikan dan organisasi modern.
Pedoman Resmi Upacara Harkitnas 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026.
Upacara peringatan Harkitnas dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Rabu, 20 Mei 2026 di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan pedoman resmi tersebut, pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional wajib diikuti oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, perguruan tinggi, lembaga negara, perusahaan swasta, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peringatan Harkitnas 2026 digelar sebagai momentum mengenang lahirnya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 yang menjadi simbol awal kebangkitan nasional bangsa Indonesia.
Dalam panduan yang diterbitkan Komdigi, susunan upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 terdiri dari sejumlah rangkaian kegiatan resmi. Upacara diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, peserta upacara akan mengikuti pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga penyampaian pidato resmi Menteri Komunikasi dan Digital sebagai amanat peringatan Harkitnas tahun ini.
Berikut susunan upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026:
- Pengibaran bendera Merah Putih.
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Pembacaan teks Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
- Penyampaian pidato Menteri Komunikasi dan Digital sebagai amanat Harkitnas 2026.
Selain pelaksanaan upacara bendera, pemerintah juga mengimbau instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, hingga lembaga lainnya untuk mengadakan kegiatan tambahan berupa ziarah ke taman makam pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan nasional.
Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026, pemerintah berharap semangat persatuan, nasionalisme, dan gotong royong terus tumbuh di tengah masyarakat dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan global.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply