Tenang! Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

Kemendikdasmen tegaskan SE Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk PHK massal guru non-ASN. Simak penjelasan Dirjen GTK

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian terkait nasib guru honorer di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 bukan merupakan sinyal pemberhentian kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:

Dalam pernyataannya di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Nunuk memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata status kepegawaian guru tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Fokus Penataan Status dan Kesejahteraan Guru

Menurut Nunuk, SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan bertujuan untuk mengatur distribusi dan memastikan status guru honorer dapat beralih menjadi ASN secara bertahap.

“Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi hak-hak guru yang telah mengabdi.

Seleksi ASN yang Adil dan Berpihak pada Guru

Salah satu kabar baik bagi para pendidik adalah rencana pembukaan seleksi ASN yang dirancang lebih inklusif.

Nunuk mengungkapkan hasil koordinasi dengan Menteri PANRB bahwa proses seleksi mendatang akan dilakukan secara transparan dan berpihak pada nasib guru non-ASN.

Saat ini, Kemendikdasmen bersama KemenPANRB tengah melakukan dua langkah strategis:

  1. Redistribusi Guru: Melakukan pemetaan ulang posisi guru di berbagai daerah untuk pemerataan kualitas pendidikan.
  2. Penghitungan Formasi: Memastikan jumlah kebutuhan guru secara akurat sebelum menetapkan kuota seleksi ASN periode berikutnya.

Imbauan: Guru Diminta Tetap Fokus Mengajar

Menanggapi simpang siur informasi di lapangan, Dirjen GTK mengimbau agar para guru non-ASN tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah agar kesejahteraan guru lebih terjamin melalui status ASN,” imbaunya.

Pemerintah menargetkan penataan guru ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*