Kota Bekasi Krisis 2.500 Guru: Beban Kerja Overtime hingga Fenomena PPPK “Emoh” Mengajar

Peserta didik di SMP Negeri 1 Bekasi
Peserta didik di SMP Negeri 1 Bekasi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

BEKASI, KalderaNews.com – Dunia pendidikan di Kota Bekasi tengah didera tantangan serius. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mencatat kekurangan tenaga pengajar mencapai 2.500 orang untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

Ironisnya, krisis ini diperparah oleh fenomena pegawai berstatus PPPK yang enggan ditempatkan sebagai guru pengajar.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Bekasi, Wijayanti, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian minat SDM menjadi salah satu ganjalan utama.

BACA JUGA:

Banyak pegawai yang sudah diangkat menjadi PPPK justru lebih memilih posisi Tenaga Kependidikan (Tendik) atau administrasi.

“Ada yang setelah diangkat menjadi PPPK dan berstatus sebagai Tendik, tetapi tidak mau mengajar, meski ijazah mereka linear dengan profesi guru,” ujar Wijayanti, Rabu (14/01/2026).

Dua Faktor Utama: Gelombang Pensiun dan Minat SDM

Selain masalah penempatan, defisit ribuan guru ini dipicu oleh tingginya angka guru yang memasuki masa purnabakti.

  • Data Pensiun: Tahun lalu, 280 guru dan kepala sekolah pensiun. Angka ini diprediksi naik menjadi 300 orang per tahun pada 2026 dan 2027.
  • Ketimpangan Formasi: Pada pengangkatan PPPK Tahap 1 Tahun 2025, dari total 2.197 formasi, posisi Tendik justru lebih dominan (1.195) dibandingkan Guru (1.002). Begitu pula pada PPPK Paruh Waktu, di mana porsi guru hanya 322 dari 1.097 formasi.

Dampak: Guru Aktif Terpaksa Kerja “Overtime”

Kekosongan posisi ini memaksa guru-guru yang ada bekerja di luar batas normal. Wijayanti menyebutkan, beban kerja guru saat ini sudah masuk kategori overtime.

“Banyak guru yang seharusnya mengajar 24 sampai 36 jam seminggu, kini harus mengajar hingga 40 jam seminggu demi menutupi jam pelajaran yang kosong,” jelasnya.

Solusi: PPPK Paruh Waktu dan Dana BOS

Menyikapi krisis ini, Pemkot Bekasi tengah merancang dua strategi jangka pendek:

  • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Fokus utama akan diarahkan untuk menambal kekurangan guru di kelas.
  • Pemberdayaan Guru Honorer: Sekolah diperbolehkan merekrut tenaga honorer menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis pusat (Non-ASN, memiliki NUPTK, dan belum sertifikasi).

Namun, solusi kedua ini memiliki kendala lapangan. Wijayanti mengakui bahwa sekolah dengan jumlah murid sedikit akan kesulitan membayar guru honorer karena besaran Dana BOS yang diterima juga terbatas.

“Kalau muridnya sedikit dan kekurangan guru lebih dari dua orang, sekolah mau bayar pakai apa? Karena BOS-nya juga kecil,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*