
GOWA, KalderaNews.com – Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami nasib kurang beruntung setelah gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Harapan mereka untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) kandas lantaran data mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan hilang, yang diduga dihapus oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa.
Ratusan guru honorer tersebut berasal dari jenjang SD dan SMP yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Gowa.
Hingga kini, mereka masih berupaya memperjuangkan haknya dengan mengadu ke Bupati Gowa Husniah Talenrang serta menyampaikan aspirasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Gowa.
“Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan selama ini menyurat ke bupati, RDP di DPRD Gowa hasilnya belum ada,” ungkap pendamping guru honorer Gowa, Ari Paletteri, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA:
- Waduh! Pemkot Lalai Update Data, Ribuan Guru di Parepare Terancam Gagal Terima Tunjangan
- Ratusan Guru Honorer Lombok Tengah Demonstrasi, Tolak PHK dan Bahkan Rela Tak Digaji
- Parah! Ditegur Soal Antrean, Oknum Dosen di Makassar Malah Ludahi Kasir, Videonya Viral di Media Sosial
Ada Dugaan Oknum Disdik Sengaja Hapus Data Guru Honorer
Ari menjelaskan, para guru honorer tersebut sebenarnya telah terdaftar dalam sistem BKN sejak tahun 2022. Data tersebut menjadi syarat penting agar tenaga honorer dapat diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK.
Namun, saat pemerintah pusat mendorong penyelesaian tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK pada akhir 2024, para guru honorer justru mengalami kendala saat mendaftar. Akun mereka di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tidak dapat diakses.
“Ini teman-teman yang bermasalah sekarang mengakses akunnya untuk daftar PPPK, tidak bisa diakses melalui akun. Kan ada akunnya itu, masing-masing honorer itu. Akun untuk mengakses ke Kementerian, KemenPAN, ke BKN,” paparnya.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa ketidakmampuan mengakses akun SSCASN disebabkan data para guru honorer tersebut telah terhapus dari database BKN.
Ari mengungkapkan persoalan ini sempat dipertanyakan ke Disdik dan BKPSDM Gowa, namun kedua instansi tersebut tidak memberikan solusi konkret.
“Ternyata datanya itu ada yang hilangkan. Hilang begitu tidak tahu bagaimana cara menghilangkan, dan oknumnya (yang diduga menghapus) itu ada. Setelah itu, dua dinas (Disdik dan BKPSDM Gowa) ini angkat tangan. Dia tidak tahu, dia tidak mau membantu guru-guru ini untuk mengembalikan akunnya lagi,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Ari menyebut penghapusan data tersebut diduga dilakukan oleh oknum di Disdik Gowa yang belakangan telah diberhentikan. Dugaan itu juga sempat disampaikan dalam forum RDP DPRD Gowa.
Menurut Ari, oknum yang diduga menghapus data merupakan tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di Disdik Gowa. Ia menduga terdapat kerja sama dengan oknum di BKPSDM Gowa sehingga yang bersangkutan bisa mengakses sistem database BKN.
“Kita sudah jelaskan kok di RDP itu, dihilangkan ada oknum yang menghilangkan data ini. (Oknumnya) di Dinas Pendidikan, ada bukti pemecatannya, dipecat itu orang. (Terduga pelaku) satu orang, otomatis dia kerja sama dengan BKD,” ungkap Ari.
Dugaan Honorer Siluman Lolos PPPK
Selain itu, Ari juga mencurigai adanya praktik penggantian data guru honorer lama dengan honorer lain yang dinilai tidak memenuhi syarat seleksi PPPK. Ia bahkan menduga terdapat unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.
“Saya akan persoalkan itu setelah ada hasilnya ini PPPK. Saya sudah kantongi beberapa nama honorer siluman. Tentu, pasti ada punglinya karena tidak pernah mengajar, tiba-tiba dilantik,” paparnya.
Terbaru, perwakilan guru honorer terdampak kembali mendatangi BKPSDM Gowa pada Senin (5/1). Dalam pertemuan tersebut, BKPSDM berjanji akan melakukan pendataan ulang agar para guru honorer dapat kembali masuk ke database BKN.
“Ini sementara kami list semua nama-namanya, mereka sudah mengisi data-datanya untuk diberikan ke BKPSDM dan BKPSDM akan membawa KemenPAN dan BKN,” sambung Ari.
Salah satu guru honorer yang terdampak turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia menyesalkan data yang telah terekam di sistem BKN sejak 2022 tiba-tiba menghilang.
“Terekam di sistemnya BKN melalui portal SSCASN, hilang data kami karena dihapus oleh oknum di dinas pendidikan,” ujar salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Disdik Gowa, namun belum memperoleh kepastian. Kini, ia berharap BKPSDM Gowa benar-benar mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Kepala BKPSDM akan mengawal data kami sampai BKN begitu penyampaiannya kemarin. Untuk memintakan kami kebijakan khususnya teman-teman yang datanya telah dihapus,” imbuhnya.
Penjelasan Disdik Gowa
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad, menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya berada di bawah kewenangan BKPSDM. Disdik, kata dia, hanya bertugas mengusulkan data tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat.
“Kalau pengangkatan PPPK Paruh Waktu prosesnya di BKPSDM. Tahun ini kami mengusulkan ke BKPSDM 1.500 orang,” kata Taufiq.
Taufiq menyebut data guru honorer bisa terhapus dari database BKN apabila tidak memenuhi persyaratan saat pendataan tahun 2022. Salah satu syarat utama adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
“Terhapus datanya kalau tidak terpenuhi syaratnya pada saat pendataan BKN di tahun 2022. Yang bisa terangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah yang sudah terdata di database BKN 2022,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain masa kerja, tenaga honorer juga wajib menginput data secara mandiri dan menuntaskan seluruh tahapan pendataan di aplikasi BKN.
“Syarat lainnya harus yang bersangkutan memasukkan data ke aplikasi pendataan BKN dan wajib menuntaskan proses admit data sampai selesai sesuai aplikasi,” tambah Taufiq.
Taufiq turut membantah tudingan bahwa penghapusan data dilakukan oleh oknum honorer yang sebelumnya bekerja di Disdik Gowa.
Ia mengakui memang ada honorer yang diberhentikan, namun pemecatan tersebut tidak terkait dengan isu penghapusan data.
“Dia dipecat karena hal lain, bukan karena soal hapus menghapus. (Permasalahannya) Pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama beberapa minggu. Yang bersangkutan juga statusnya masih honor,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply