Kisruh Unbari Memanas, 7 Dosen Dipecat, Dekan FE Sebut Cacat Statuta

Universitas Batanghari (Unbari)
Universitas Batanghari (Unbari) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Konflik Unbari memanas: Pj Rektor berhentikan 7 dosen. Dekan FE sebut tindakan itu sewenang-wenang & langgar Statuta.

JAMBI, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi di Jambi kembali memanas. Langkah Penjabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari (Unbari) versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Dr. Yunan Surono, SE., MM., yang mengeluarkan pengumuman pemberhentian terhadap 7 orang dosen memicu reaksi dan polemik keras di internal kampus.

Salah satu figur yang masuk dalam daftar pemberhentian tersebut adalah Dekan Fakultas Ekonomi Unbari, Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA.

Guru Besar bidang Ekonomi ini menilai tindakan Pj Rektor sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar dan melampaui aturan Statuta Unbari.

BACA JUGA:

Bagaimana duduk perkara serta analisis tata kelola di balik konflik administrasi ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Sorotan Legalitas: SK Yayasan Diklaim Tidak Diakui LL Dikti

Polemik ini mencuat setelah beredarnya pengumuman dari Pj Rektor yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Jambi No. 07 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Camelia Puji Astuti.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Arna Suryani menegaskan bahwa dokumen pengumuman pencopotan yang beredar tersebut tidak memiliki dasar kekuatan hukum yang sah, bahkan terkesan janggal karena tidak dilengkapi nomor dan tanggal selayaknya dokumen resmi.

Universitas Batanghari (Unbari) (KalderaNews/Ist)
Surat pemecatan di Universitas Batanghari (Unbari) (KalderaNews/Ist)

“Dari narasi pengumuman yang beredar, hal tersebut merujuk kepada SK Yayasan Pendidikan Jambi. Yang kita ketahui bersama, hal ini tidak diakui oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X yang membawahi Unbari,” tegas Prof. Arna Suryani, Kamis (9/7/2026).

Sebagai bukti validitas status kepegawaiannya, Prof. Arna memaparkan bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek secara resmi telah mengangkatnya sebagai Guru Besar (Profesor) di Unbari pada 1 Oktober 2023, yang diikuti dengan prosesi pengukuhan pada 5 Desember 2023. Hingga detik ini, ia menyatakan masih sah memegang amanah struktural sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari.

Kronologi Krisis Tata Kelola Universitas Batanghari (Unbari)

Awal Mula Dualisme & Status Quo (Tahun 2021 – 2022)

Masa jabatan Rektor definitif saat itu berakhir. Ket ketidaksepahaman internal memicu lahirnya dualisme kepengurusan yayasan yang menaungi Unbari, yakni antara pihak Universitas dan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).

Kondisi ini membuat Kementerian (Kemendikbudristek) sempat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor eksternal guna menengahi sengketa dan menjaga stabilitas kampus.

Penerbitan SK Pemberhentian oleh YPJ (Tahun 2023)

Di tengah sengketa hukum yayasan yang belum selesai, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) di bawah pimpinan Camelia Puji Astuti mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 07 Tahun 2023.

SK ini berisi tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap sejumlah pejabat struktural dan akademisi kampus, salah satunya menyasar Prof. Dr. Hj. Arna Suryani.

Pengangkatan Guru Besar oleh Kemendikbudristek (1 Oktober 2023)

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek tetap mengakui legalitas akademik para dosen Unbari secara objektif. Pemerintah menerbitkan SK resmi pengangkatan Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA. sebagai Guru Besar (Profesor) di Unbari, menegaskan status kepegawaiannya di bawah naungan negara.

Pengukuhan Guru Besar (5 Desember 2023)

Prof. Arna Suryani secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Unbari di hadapan senat akademik, memperkuat posisinya di struktural universitas terlepas dari adanya konflik yayasan.

Polemik Pengumuman Pemberhentian 7 Dosen (Juli 2026)

Dr. Yunan Surono, SE., MM., selaku Penjabat (Pj) Rektor Unbari versi YPJ, mengeluarkan pengumuman resmi yang menindaklanjuti SK YPJ Tahun 2023. Pengumuman ini menegaskan pemberhentian total terhadap 7 orang dosen, termasuk Dekan Fakultas Ekonomi. Langkah ini memicu kegaduhan baru di lingkungan civitas akademika.

Reaksi Keras dan Gugatan Statuta (9 Juli 2026)

Pihak dosen yang diberhentikan melakukan perlawanan terbuka. Prof. Arna Suryani menyatakan bahwa tindakan Pj Rektor cacat prosedur dan menyalahi Statuta Unbari.

Ia menegaskan bahwa menurut aturan internal, Rektor tidak memiliki wewenang memecat atau mengangkat dosen; wewenang tersebut mutlak berada di tangan Badan Pengelola yang saat ini statusnya masih status quo (belum inkracht di pengadilan). Selain itu, SK kubu YPJ diklaim tidak diakui oleh LL Dikti Wilayah X.

Cacat Prosedur Berdasarkan Statuta Unbari

Sebagai seorang pakar, Prof. Arna menyoroti adanya cacat prosedur yang mendasar jika tindakan Pj Rektor diuji menggunakan aturan internal kampus (Statuta Unbari).

Berdasarkan Statuta, tugas dan wewenang seorang Rektor atau Pj Rektor dibatasi hanya pada ranah akademis dan operasional makro, meliputi:

  • Memimpin dan membina universitas.
  • Menentukan kebijakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Menjalin kerja sama antarinstansi.
  • Merencanakan program akademik dan pengembangan mutu.

Dengan demikian, urusan personalia kepegawaian bukan merupakan domain dari seorang rektor.

“Jadi, pengangkatan dan pemberhentian dosen, tenaga kependidikan, maupun pegawai lainnya itu bukan kewenangan Rektor. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Badan Pengelola Unbari, sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang diatur di dalam statuta,” urai Prof. Arna.

Kondisi Status Quo Badan Pengelola Unbari

Secara objektif, publik mengetahui bahwa kedudukan Badan Pengelola Unbari saat ini masih berada dalam status status quo. Hal ini terjadi lantaran sengketa dualisme kepengurusan yayasan yang menaungi Unbari masih bergulir di ranah hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Mengingat legalitas badan pengelola yang belum berkeputusan tetap, tindakan sepihak yang diambil oleh Pj Rektor versi YPJ dinilai justru memperkeruh stabilitas dan kondusivitas iklim akademik di lingkungan kampus.

Di tengah konflik yayasan yang belum mereda, Pj Rektor disarankan untuk tetap menjaga ketenangan seluruh civitas akademika dan berfokus penuh pada pemenuhan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, alih-alih membuat kebijakan administrasi yang memicu polemik hukum baru.

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Pj Rektor Unbari versi YPJ belum memberikan rincian atau keterangan resmi tambahan mengenai dasar hukum penerbitan pengumuman pemberhentian ke-7 dosen tersebut di tengah situasi status quo yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*