Ramai Mahasiswa Kirim Amicus Curiae, Apa itu Sebenarnya Amicus Curiae?

Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan, Friend of the Court
Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan, Friend of the Court (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

BEM UI, UGM, & Unair kirim Amicus Curiae ke MK terkait anggaran Makan Bergizi Gratis. Pelajari arti & dampaknya di sini.

JAKARTA, KalderaNews.com – Gelombang protes mahasiswa terhadap kebijakan fiskal pemerintah memasuki babak baru di meja hijau. Aliansi mahasiswa dari berbagai universitas ternama, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Universitas Airlangga (Unair), terpantau kompak mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berbondong-bondong menyerahkan dokumen Amicus Curiae terkait Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut menguji materi Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang memasukkan pos anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi dana pendidikan.

BACA JUGA:

Fenomena ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat: Apa sebenarnya Amicus Curiae, dan mengapa instrumen hukum ini mendadak ramai digunakan oleh gerakan mahasiswa?

Apa itu Sebenarnya Amicus Curiae?

Secara harfiah, Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “Sahabat Pengadilan” (Friend of the Court).

Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara (bukan penggugat maupun tergugat), namun memiliki kepentingan atau perhatian yang besar terhadap isu hukum tersebut.

Pihak ketiga ini diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion), informasi, atau analisis guna membantu majelis hakim dalam memutus perkara secara lebih objektif dan komprehensif.

Dalam kasus UU APBN 2026 ini, mahasiswa memosisikan diri sebagai “sahabat pengadilan” untuk menyuarakan kepentingan publik dan menyelamatkan hak konstitusional sektor pendidikan.

Sejarah Singkat Amicus Curiae

Secara etimologi, istilah Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “Sahabat Pengadilan”. Praktik hukum ini pertama kali lahir dan terlacak dalam sistem hukum Romawi Kuno (Roman Law), di mana seorang hakim (praetor) kerap meminta masukan dari pihak ketiga yang dianggap bijaksana atau memiliki keahlian khusus ketika menghadapi suatu perkara yang rumit di luar kompetensinya.

Konsep awal ini kemudian diadopsi dan dikembangkan secara formal ke dalam sistem Common Law di Inggris sekitar abad ke-14. Di bawah yurisdiksi Inggris, Amicus Curiae bertindak sebagai pihak yang netral secara absolut, di mana fungsi utamanya adalah membantu jalannya peradilan dengan cara menginformasikan kepada hakim mengenai adanya kekeliruan prosedur atau undang-undang baru yang terlewatkan.

Instrumen ini selanjutnya menyeberang ke Amerika Serikat dan pertama kali tercatat dalam persidangan Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) pada kasus Green v. Biddle (1821). Di sinilah konsep Amicus Curiae mengalami evolusi besar sepanjang abad ke-20, bertransformasi dari yang semula asisten hakim yang netral menjadi wadah advokasi bagi kelompok masyarakat sipil untuk memengaruhi kebijakan publik.

Di Indonesia, yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental), instrumen ini awalnya tidak dikenal dalam kodifikasi hukum warisan kolonial. Namun, seiring dinamika hukum pasca-Reformasi, ruang bagi Amicus Curiae mulai terbuka lebar sebagai wujud akomodasi terhadap partisipasi publik dalam mengawal keadilan.

Secara legalitas formal, penerapan Amicus Curiae di Indonesia bersandar pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, di mana dokumen sahabat pengadilan bertindak sebagai salah satu instrumen penggalinya.

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan yang paling dinamis dalam menerima berkas Amicus Curiae, terutama pada perkara pengujian undang-undang dan sengketa politik. Praktik ini telah bergeser menjadi simbol kontrol sosial yang sah, memfasilitasi akademisi, aktivis, hingga gerakan mahasiswa untuk ikut menjaga kompas moralitas hukum di Indonesia.

Mengapa Mahasiswa Mengirim Amicus Curiae ke MK?

Para aliansi mahasiswa menilai ada ancaman serius di balik siasat pengalokasian anggaran negara. Berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2025, sebesar Rp223,5 triliun (atau setara 5,8% dari total 20% mandat anggaran pendidikan) justru dialihkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyokong program politik MBG.

Berikut adalah poin-poin krusial yang melandasi Amicus Curiae dari tiga kampus besar:

1. BEM UI: Soroti Defisit Anggaran dan Kasus Keracunan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menilai masuknya MBG ke anggaran pendidikan telah menggembosi fungsi utama pendidikan. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menyebut adanya cacat tata kelola dan celah korupsi.

Selain itu, nakes dan akademisi UI menyoroti aspek efektivitas. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 37.270 kasus keracunan yang dikaitkan dengan Program MBG dari Januari 2025 hingga Mei 2026, membuktikan program ini belum optimal dalam menekan angka stunting.

2. Simpul Mahasiswa UGM: Singgung Kenaikan UKT dan KIP-K

Diserahkan pada Kamis (9/7/2026), dokumen Amicus Curiae UGM menyoroti dampak nyata pemotongan dana ini terhadap ekosistem kampus. Koordinator Aliansi, Alvino Kusumabrata, menilai dana pendidikan wajib bersifat murni.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa UGM, Meshi, menambahkan bahwa saat ini banyak mahasiswa kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kuota bantuan KIP-Kuliah terus berkurang akibat keterbatasan anggaran subsidi dari pusat.

3. BEM Unair: Kritik Taktik Constitutional Evasion

Menteri Sosial Politik BEM Unair, Daniel Theodore, melayangkan kritik tajam bahwa manipulasi definisi ini adalah bentuk constitutional evasion (penghindaran kewajiban konstitusional lewat rekayasa nomenklatur).

Makan gratis secara fungsional dinilai sebagai program ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial, bukan pendidikan. Unair mendesak MK menegaskan bahwa batas minimal anggaran pendidikan 20% merupakan constitutional floor yang tidak boleh diutak-atik demi menjaga kesejahteraan guru honorer dan fasilitas sekolah di luar Pulau Jawa yang masih memprihatinkan.

Langkah Strategis Demi APBN 2027

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang awalnya diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, kini mendapatkan dukungan penuh dari intelektual muda.

Melalui mekanisme Amicus Curiae, gerakan mahasiswa berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan judicial review ini secara utuh.

Langkah ini dinilai krusial agar praktik rekayasa anggaran serupa tidak terulang kembali pada penyusunan APBN tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya, demi menjamin masa depan Generasi Emas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*