Unika St. Paulus Ruteng Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Imam Katolik

Konferensi pers pengumuman pemecatan dosen Unika St. Paulus Ruteng. (floresa.co)
Konferensi pers pengumuman pemecatan dosen Unika St. Paulus Ruteng. (floresa.co)
Sharing for Empowerment

RUTENG, KalderaNews.com – Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Nusa Tenggara Timur memecat dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Mirisnya, terduga pelaku, selain seorang dosen juga seorang imam atau pastor dalam Gereja Katolik.

Dosen tersebut adalah Ignasius Loy Semana yang mengajar pada Program Studi Bahasa Inggris di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

BACA JUGA:

Kronologi pemecatan Romo Ignasius Loy Semana

Pemecatan Romo Ignasius Loy Semana itu diumumkan jajaran petinggi Unika St. Paulus saat konferensi pers pada Kamis, 27 November 2025.

Hadir dalam konferensi pers itu Rektor Unika Ruteng Romo Agustinus Manfred Habur; Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Viktor Pantaleon; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kampus Ministry, Romo Fransiskus Sawan; dan beberapa pejabat lain, termasuk Ketua Yayasan Santo Paulus, Romo Leobaldus Roling Mujur.

Manfred Habur mengakui,mahasiswi Christina –bukan nama sebenarnya- telah menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual.

“Kampus sudah menindaklanjuti laporan sesuai kode etik kampus. Setiap laporan melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan,” ujarnya.

Setelah pendampingan awal dan kajian terhadap bukti yang disampaikan, lanjutnya, psikolog secara resmi memberikan laporan yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan internal untuk kasus khusus dan prinsip perlindungan korban.

Ia mengatakan, psikolog kampus lalu memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan Santu Paulus yang menaungi kampus itu memberi keputusan sementara berupa pembatasan tugas kepada dosen tersebut pada 6 November 2025.

Langkah itu, ujar Manfred, merupakan tindakan preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan kampus.

Lantas, Rapat Pengurus Yayasan pada 12 November 2025 memutuskan untuk memberhentikan dosen tersebut.

“Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

1 Comment

  1. Bravo untuk kampus. selanjutnya bagaimana dengan status imamatnya? dia sudah tidak layak menjadi pastur. jangan sampai dia tetap mimpin misa di sana sini dan berpotensi menjadikan orang lain lagi sebagai korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


8,781 views