
Terungkap, oknum peras Bupati Pemalang adalah anggota Polri perbantuan di KPK. Lembaga antirasuah lakukan evaluasi internal.
JAKARTA, KalderaNews.com – Publik kembali dibuat elus dada oleh krisis integritas aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, merupakan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku sejatinya bertugas di lembaga antirasuah yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi di Indonesia.
Status Terkuak: Anggota Polri Penugasan di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status keanggotaan oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihaknya mengonfirmasi bahwa tersangka bertugas sebagai Staf Administrasi melalui mekanisme perbantuan dari instansi Kepolisian.
BACA JUGA:
- Inilah 3 Polisi Polda Jabar yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI
- Heboh Video Dugaan Penganiayaan Siswa MTs oleh Oknum Polisi di Bima
- Miris! Ini Sosok Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Polisi Aktif Tersangka MBG
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ujar Budi Prasetyo.
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami penyidikan tahap awal untuk mengusut tuntas motif dan potensi adanya korban lain dari aksi pemerasan ini. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya praktik serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dua Klaster Kasus Bupati Pemalang
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang. Setelah melalui gelar perkara, KPK memutuskan untuk membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama: Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
- Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK (anggota Polri perbantuan) terhadap Bupati Pemalang terkait iming-iming pengurusan perkara.
Dari hasil pengumpulan alat bukti, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini.
Langkah Evaluasi dan Pembenahan Internal KPK
Terbongkarnya kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi lembaga antirasuah. KPK berjanji akan memperkuat langkah korektif, baik dari sisi pendekatan sistem maupun individual, guna memitigasi potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Budi menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum internal ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menjaga integritas kelembagaan tanpa pandang bulu.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri,” tegas Budi.
Himbauan Penting untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga hukum, KPK mengimbau kepada seluruh pejabat publik dan masyarakat luas untuk selalu waspada.
- Jangan Percaya Oknum: KPK menegaskan tidak pernah menjanjikan pengurusan perkara dengan imbalan apa pun.
- Pengambilan Keputusan Kolektif: Penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan.
- Segera Laporkan: Jika menemukan pihak yang mengaku dapat “mengamankan” perkara di KPK, masyarakat diminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply