
Peran TNI kian meluas dari Sekolah Rakyat, ketahanan pangan, hingga diklat LPDP. Simak ulasan mendalam polemik normalisasi militer di ruang sipil berikut.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pasca-Reformasi 1998, salah satu capaian terbesar bangsa Indonesia adalah penghapusan Dwifungsi ABRI demi menegakkan supremasi sipil.
Namun, memasuki tahun 2026, publik disuguhkan pada fenomena baru yang memicu perdebatan sengit di ruang publik: gejala normalisasi militer di ruang sipil.
BACA JUGA:
- Lebay! TNI Ikut Hadang Demo Bundaran HI, Polisi Tidak Sanggup Lagi?
- LPDP Gandeng TNI Gembleng Awardee, Nasionalisme atau Militerisme?
- Trending Topic “Darurat Militer” di Twitter, Ini Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil yang Perlu Kamu Tahu
Perluasan peran militer ini tidak lagi hanya menyentuh sektor keamanan tradisional, melainkan telah merambah jauh ke dalam urusan domestik kemasyarakatan, mulai dari pengasuhan anak usia dini, pembinaan intelektual muda, hingga pengelolaan ekonomi desa.
Deretan Peran Militer di Sektor Sipil
Fenomena ini bergerak secara perlahan dan sistemik melalui berbagai nota kesepahaman (MoU) antara TNI dengan kementerian sipil, serta pemanfaatan celah regulasi. Berikut adalah beberapa sektor sipil utama yang kini kian diwarnai oleh kehadiran militer:
1. Sektor Pendidikan Dasar (Sekolah Rakyat)
Kebijakan Kementerian Sosial dan TNI menerjunkan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat I dan II ke 178 titik Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2026/2027 memantik polemik baru. Pemerintah berdalih kehadiran taruna selama lima hari (3–8 Agustus 2026) bertujuan untuk melatih kedisiplinan dasar asrama seperti menyetrika pakaian dan merapikan tempat tidur.
Namun, pengamat pendidikan menilai pelibatan ini tidak relevan dengan pendekatan pedagogis modern dan berpotensi mengikis nalar kritis anak karena ekosistem militer mengutamakan kepatuhan hierarkis mutlak.
2. Pembinaan Intelektual Sipil (Pelatihan Bebasis Militer LPDP)
Normalisasi ini juga menyasar kalangan akademisi dan calon intelektual pemimpin bangsa. Penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan dan bela negara untuk para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kian masif mengadopsi diklat fisik ala militer.
Pengamat menilai, memaksakan pendekatan semi-militeristik kepada para peneliti, dosen, dan mahasiswa pascasarjana adalah langkah keliru. Karakter intelektual seharusnya dibangun lewat penguatan integritas akademik, kebebasan berpikir, dan dialektika sains, bukan lewat keseragaman fisik dan rantai komando.
3. Sektor Ekonomi Mikro (Koperasi Desa)
Keterlibatan militer dalam tata kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan juga menuai sorotan tajam. Alih-alih menggunakan pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan ini diwarnai oleh Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).
Sektor ini bahkan sempat diguncang kabar duka atas meninggalnya calon manajer Kopdes saat mengikuti pelatihan di bawah kendali militer, yang memicu kritik keras dari aktivis HAM terkait urgensi pendekatan fisik di ranah ekonomi.
4. Sektor Ketahanan Pangan (Pertanian)
Melalui program Food Estate (Lumbung Pangan Nasional), personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) kini masif dikerahkan di tingkat akar rumput untuk mendampingi petani, mengawasi distribusi pupuk, hingga mengelola alat mesin pertanian. Pengamat menilai langkah ini mengabaikan peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sipil yang secara akademis lebih kompeten.
5. Jabatan-Jabatan Sipil
Ekspansi peran yang paling krusial dan struktural justru terlihat pada semakin terbukanya celah dalam regulasi undang-undang ASN dan undang-undang TNI, yang memungkinkan perwira militer aktif menduduki jabatan-jabatan eselon I dan II di kementerian sipil, lembaga non-kementerian, hingga kursi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penempatan personel berseragam loreng di pucuk birokrasi ini memicu reaksi keras dan pernyataan kontroversial dari para pembela hak asasi manusia serta pakar hukum tata negara. Ketua
Tudingan Neo-Militerisme dan Neo-Orde Baru
Kebijakan-kebijakan di atas memicu reaksi keras dan pernyataan kontroversial dari para aktivis hak asasi manusia serta pengamat hukum tata negara yang menilai pemerintah tengah menutup mata terhadap risiko fatal militerisasi ruang sipil.
Hendardi: “Mengaburnya Batas Demokrasi dan Preseden Bahaya”
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat maupun program pemberdayaan masyarakat merupakan afirmasi bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan pedagogis, humanistik, dan psikologi perkembangan, bukan komando fisik.
“Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer. Alih-alih memperkuat institusi sipil, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara.”
“Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer. Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi,” kritik Hendardi secara tajam.
Usman Hamid (Amnesty International): “Pemerintah Tak Belajar dari Tragedi”
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengeluarkan pernyataan yang tidak kalah menyengat. Ia mengaitkan langsung kebijakan ini dengan insiden fatal yang terjadi pada pelatihan Koperasi Desa sebelumnya.
“Ini adalah bukti semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Pemerintah menutup mata terhadap kritik kebijakan pelibatan tentara dalam program pemerintah di luar urusan pertahanan. Jelas pemerintah tidak belajar dari tragedi meninggalnya warga sipil saat mengikuti latihan dasar kemiliteran untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. “
“Bagaimana mungkin anak-anak atau warga bisa belajar berpikir kritis jika ekosistem belajarnya menggunakan pendekatan militer yang mengutamakan kepatuhan, kekuatan, dan bahkan kekerasan? Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa militerisme ruang sipil berujung menguatnya praktik otoriter pelanggaran HAM,” tegas Usman Hamid.
Analisis Komparatif: Mengapa Kebijakan Ini Menuai Polemik?
Kritik terbesar dari para sosiolog dan pakar hukum tata negara adalah adanya benturan metodologi dan tujuan antara pendekatan sipil dan militer di ruang publik.
Perbedaan Pendekatan Sipil vs. Militer
| Dimensi | Pendekatan Sipil (Idealisme Demokrasi) | Pendekatan Militer (Sistem Komando) |
| Metode Utama | Dialogis, partisipatif, berbasis kesadaran logis | Instruktif, kepatuhan hierarkis, satu arah |
| Prinsip Kerja | Penguatan kapasitas institusi & meritokrasi | Mobilisasi massa cepat & efisiensi komando |
| Dampak Risiko | Membutuhkan proses, namun memperkuat nalar kritis | Instan, namun rawan represi & ketimpangan relasi kuasa |
Dampak Jangka Panjang terhadap Supremasi Sipil
Direktur Executif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersama lembaga swadaya seperti SETARA Institute mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tren ini akan melahirkan “normalisasi” di pikiran masyarakat.
Pelemahan Institusi Sipil
Ketika pemerintah selalu menggunakan TNI sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah domestik (seperti stunting, kebersihan sekolah, hingga manajemen koperasi), negara secara tidak langsung menyatakan ketidakpercayaannya pada kompetensi guru, sosiolog, ekonom, dan ASN sipil.
Ancaman Terhadap Ruang Aman Berpendapat
Ruang publik, kampus, sekolah, dan lembaga ekonomi seharusnya menjadi zona netral yang inklusif. Kehadiran seragam loreng dan budaya komando dikhawatirkan menciptakan intimidasi psikologis bagi masyarakat umum yang ingin bersuara atau mengkritik jalannya program.
Mundurnya Semangat Reformasi
Batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pemerintahan sipil yang tertuang dalam UU TNI kian kabur. Jika terus berlanjut, Indonesia dikhawatirkan terjebak dalam praktik neo-militerisme yang mencederai nilai-nilai universal demokrasi.
Urgensi Evaluasi dan Batasan Tertulis
Kedisiplinan, penguatan karakter nasional, dan ketahanan pangan memang elemen krusial bagi kemajuan bangsa. Namun, menyerahkan tugas-tugas pembentukan kesadaran sipil kepada institusi militer adalah sebuah kekeliruan cara pandang.
Pemerintah di bawah legitimasi regulasi seperti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 seharusnya memprioritaskan pembenahan performa lembaga sipil itu sendiri.
Profesionalisme militer justru diukur dari ketangguhannya menjaga kedaulatan negara di garis depan pertahanan, bukan dari seberapa sering mereka mengurus ospek mahasiswa, mengajari anak sekolah menyetrika baju, atau mengelola koperasi. Sudah saatnya mengembalikan setiap instrumen negara ke dalam fungsi konstitusionalnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply