
Bareskrim tetapkan 72 tersangka perorangan pembakar lahan di 9 Polda. Polisi tegaskan terus kejar pihak yang menyuruh & ambil untung.
JAKARTA, KalderaNews.com – Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) terus menindak tegas pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga 23 Agustus 2026, kepolisian telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan wilayah Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
BACA JUGA:
- Pemerintah Dinilai Lalai dan Gagal Lakukan Mitigasi Bencana Karhutla
- Darurat Karhutla di Pontianak: Sekolah Daring, Partikel Udara Tidak Sehat
- Ratusan Rumah Adat Sade Lombok Tengah Terbakar, Warisan Budaya Ludes
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa modus operandi utama para tersangka adalah sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional perkebunan agar lebih ekonomis.
Sebaran Kasus Karhutla di 9 Wilayah Polda
Penanganan perkara berfokus pada verifikasi langsung titik panas (hotspot) di lapangan. Berikut rincian penanganan kasus Karhutla di sembilan wilayah Polda:
| Wilayah Polda | Titik Api (Hotspot) | Laporan Polisi (LP) | Jumlah Tersangka |
| Polda Riau | 1.201 | 32 | 35 orang |
| Polda Sumatera Selatan | 618 | 15 | 17 orang |
| Polda Kalimantan Tengah | 203 | 8 | 11 orang |
| Polda Jambi | 64 | 17 | 8 orang |
| Polda Kalimantan Selatan | 318 | 3 | 2 orang |
| Polda Kalimantan Timur | 243 | 2 | 1 orang |
| Polda Kalimantan Barat | 2.282 | 18 | Proses Penyidikan |
| Polda Aceh | 71 | 2 | Proses Penyidikan |
| Polda Kalimantan Utara | 12 | 2 | Proses Penyelidikan |
Barang Bukti dan Jerat Pidana
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti operasional di lokasi kebakaran, meliputi:
- Alat Pembakar: 35 korek api, BBM jenis solar, pertalite, dan minyak tanah.
- Alat Kerja & Hasil Terbakar: Parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan berkebun, hingga bibit sawit.
Atas tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat akibat dampak asap, para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta KUHP.
Komitmen Pembuktian Keterlibatan Aktor Intelektual
Meskipun saat ini seluruh tersangka yang ditetapkan masih berstatus perorangan, Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan berlangsung secara dinamis dan tidak berhenti di tingkat pemantik lapangan.
Polri menerjunkan tim asistensi ke daerah dan siap mengambil alih penanganan perkara ke tingkat pusat demi menyasar aktor intelektual.
Kepolisian berkomitmen mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kejahatan Karhutla tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply