72 Tersangka Perorangan Karhutla, Tak Ada Pengusaha di Baliknya?

Kebakaran hutan (Karhutla)
Kebakaran hutan (Karhutla) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Bareskrim tetapkan 72 tersangka perorangan pembakar lahan di 9 Polda. Polisi tegaskan terus kejar pihak yang menyuruh & ambil untung.

JAKARTA, KalderaNews.com – Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) terus menindak tegas pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hingga 23 Agustus 2026, kepolisian telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan wilayah Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

BACA JUGA:

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa modus operandi utama para tersangka adalah sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional perkebunan agar lebih ekonomis.

Sebaran Kasus Karhutla di 9 Wilayah Polda

Penanganan perkara berfokus pada verifikasi langsung titik panas (hotspot) di lapangan. Berikut rincian penanganan kasus Karhutla di sembilan wilayah Polda:

Wilayah PoldaTitik Api (Hotspot)Laporan Polisi (LP)Jumlah Tersangka
Polda Riau1.2013235 orang
Polda Sumatera Selatan6181517 orang
Polda Kalimantan Tengah203811 orang
Polda Jambi64178 orang
Polda Kalimantan Selatan31832 orang
Polda Kalimantan Timur24321 orang
Polda Kalimantan Barat2.28218Proses Penyidikan
Polda Aceh712Proses Penyidikan
Polda Kalimantan Utara122Proses Penyelidikan

Barang Bukti dan Jerat Pidana

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti operasional di lokasi kebakaran, meliputi:

  • Alat Pembakar: 35 korek api, BBM jenis solar, pertalite, dan minyak tanah.
  • Alat Kerja & Hasil Terbakar: Parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan berkebun, hingga bibit sawit.

Atas tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat akibat dampak asap, para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta KUHP.

Komitmen Pembuktian Keterlibatan Aktor Intelektual

Meskipun saat ini seluruh tersangka yang ditetapkan masih berstatus perorangan, Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan berlangsung secara dinamis dan tidak berhenti di tingkat pemantik lapangan.

Polri menerjunkan tim asistensi ke daerah dan siap mengambil alih penanganan perkara ke tingkat pusat demi menyasar aktor intelektual.

Kepolisian berkomitmen mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kejahatan Karhutla tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


151 views