Indra Kenz Bebas Bersyarat: Wajib Lapor Hingga 2030

Terpidana kasus penipuan investasi bodong berbasis aplikasi opsi biner (binary option) Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz,
Terpidana kasus penipuan investasi bodong berbasis aplikasi opsi biner (binary option) Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (EduFulus/Malena)
Sharing for Empowerment

Indra Kenz bebas bersyarat dari Lapas Cibinong. Simak kronologi kasus Binomo, status hukum Bapas, hingga permohonan maafnya.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Terpidana kasus penipuan investasi bodong berbasis aplikasi opsi biner (binary option) Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menghirup udara segar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Momen kebebasan mantan influencer asal Medan tersebut menjadi sorotan publik usai dijemput oleh sahabatnya, Paris Pernandes, pada Kamis (24/9/2026).

Status Hukum: Syarat Pembebasan dan Kewajiban Wajib Lapor

Meskipun telah keluar dari lapas, status hukum Indra Kenz belum sepenuhnya bebas murni. Pemerintah melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) memberikan aturan ketat terkait status Pembebasan Bersyarat tersebut.

SIMAK JUGA: Warganet Terbelah Sikapi Kasus Timothy Ronald: Antara Analisis Jeratan Pidana “Gaya Indra Kenz” Hingga Pembelaan “Disclaimer On”

Kepala Bapas Bogor, Jatmiko, mengonfirmasi bahwa terhitung sejak 24 September 2026, Indra Kenz resmi menjadi klien Bapas Bogor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kewajiban Rutin: Wajib melapor secara berkala satu bulan sekali ke Bapas Bogor hingga tahun 2030.
  • Ketentuan Penjamin: Penjamin resmi adalah pihak keluarga yang berdomisili di Bogor.
  • Sanksi Pelanggaran: Apabila selama masa pembebasan bersyarat yang bersangkutan kembali tersangkut tindak pidana, status pembebasan bersyarat akan langsung dicabut dan ia wajib kembali menjalani sisa masa tahanan di dalam lapas.

Jejak Perkara Kasus Binomo: Kerugian dan Vonis Hakim

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022 atas skema penipuan affiliate platform Binomo.

Rekapitulasi legalitas kasus Binomo mencatat dua aspek utama dari putusan pengadilan. Dari sisi vonis hakim, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda administrasi sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 45A Ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU.

Sementara itu, dari rincian kerugian korban, tercatat sebanyak 144 orang menjadi korban dengan total kerugian finansial mencapai Rp83,3 miliar yang dihimpun melalui modus promosi via grup Telegram dengan iming-iming janji tingkat kemenangan hingga 80 persen.

Modus Operandi & Kerugian Korban

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai permainan tebak harga. Ia mengarahkan para korban bergabung ke grup Telegram eksklusif dengan janji kemenangan hingga 80%. Berdasarkan data persidangan:

  • Jumlah Korban: Terdata sebanyak 144 orang.
  • Total Kerugian Finansial: Mencapai Rp83,3 miliar.
  • Pencucian Uang: Keuntungan dari kekalahan/kemenangan member ditarik dan disalurkan ke berbagai instrumen aset kripto serta barang mewah.

Momen Kebebasan dan Permohonan Maaf Terbuka

Usai keluar dari Lapas Cibinong, Indra Kenz menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya kepada seluruh pihak dan korban yang terdampak oleh perbuatannya di masa lalu.

“Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf. Saya salah, itu tanggung jawab saya, dan saya menerima sepenuhnya konsekuensi atas masalah yang saya timbulkan,” ungkap Indra Kenz dalam keterangan tertulisnya (25/9/2026).

Indra Kenz juga menyebut periode lima tahun terakhir sebagai titik terendah dalam hidupnya dan berkomitmen untuk memanfaatkan “kesempatan kedua” ini guna memperbaiki diri serta bekerja secara halal di dunia hiburan maupun bisnis bersama para rekannya.

Kebebasan bersyarat Indra Kenz menandai babak baru dari penanganan kasus investasi bodong Binomo yang sempat menyedot perhatian nasional sejak 2022. Dengan kewajiban wajib lapor hingga 2030, pengawasan ketat dari Bapas Bogor tetap berjalan guna memastikan kepatuhan hukum sang mantan affiliate.

SIMAK JUGA: Bikin Jantung Mau Copot! Ada Apa Nih Raja Crypto Indonesia Diperiksa Pihak Berwenang

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


252 views