
Seorang mahasiswi di Malang melaporkan dugaan kekerasan seksual setelah diajak bertemu mahasiswa yang dikenalnya dari TikTok.
MALANG, KalderaNews.com – Seorang mahasiswi berinisial AR (18) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. AR merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR dan dibuat pada 26 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, polisi memeriksa seorang mahasiswa berinisial ARH (22), warga Kabupaten Sumenep. Korban disebut sebelumnya mengenal ARH melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum peristiwa berlangsung.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
BACA JUGA:
- Diduga Tersinggung Live TikTok, Mahasiswa di Makassar Jadi Korban Pengeroyokan
- Geger! Streamer TikTok Temukan Jasad Pelajar SMP Negeri 26 Bandung, Begini Kronologinya!
- Viral! Asyik Live TikTok di Jam Kerja, Guru Ini Disemprot Akun Resmi Dinas Gorontalo
“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Diajak Bertemu dan Dibawa ke Kos
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelum kejadian, korban dan terlapor telah berkomunikasi setelah berkenalan melalui TikTok. ARH kemudian mengajak korban bertemu untuk minum kopi.
Saat itu, korban masih berada di lingkungan kampus. ARH kemudian menjemputnya menggunakan mobil. Dalam perjalanan, menurut keterangan korban, tindakan terlapor mulai mengarah pada dugaan pemaksaan.
Korban selanjutnya dibawa ke sebuah kamar kos di wilayah Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” beber Lukman.
Korban disebut sempat berusaha keluar dari kamar. Namun, berdasarkan laporannya, upaya tersebut mendapat penahanan dari terlapor. Korban juga disebut berusaha meminta pertolongan.
Dalam situasi tersebut, korban kemudian mengelabui terlapor dengan memintanya membeli alat kontrasepsi. Terlapor lalu keluar dari kamar dan mengunci pintu dari luar.
Kesempatan itu digunakan korban untuk menghubungi tiga temannya melalui WhatsApp. Ia juga mengirimkan titik lokasi tempat dirinya berada.
Teman Korban Datang Menjemput
Setelah menerima informasi tersebut, ketiga teman korban mendatangi lokasi dan membawanya keluar dari kamar. Mereka kemudian menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.
Petugas yang datang selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan laporan. Di antaranya pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta penyusunan administrasi penyelidikan.
Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Polisi turut berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana
Lukman mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, lanjut Lukman, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Polisi juga memastikan proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bijak dan Waspada Perkenalan Melalui Media Sosial
Kejadian di atas menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui media sosial tetap perlu disikapi dengan hati-hati, terlebih ketika hendak bertemu secara langsung untuk pertama kalinya.
Sebaiknya pertemuan dilakukan di tempat umum, beri tahu orang terdekat mengenai rencana tersebut, dan pastikan ada orang yang mengetahui lokasi keberadaan.
Namun, kewaspadaan bukan berarti tanggung jawab untuk mencegah kekerasan berada di tangan korban. Setiap orang tetap wajib menghormati batasan, persetujuan, dan keputusan orang lain. Penolakan terhadap tindakan seksual harus dihormati dalam kondisi apa pun.
Jika berada dalam situasi yang membuat tidak nyaman atau merasa terancam, segera cari tempat aman, hubungi orang yang dipercaya, dan meminta bantuan kepada pihak berwenang.
Keberanian untuk mencari pertolongan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari situasi yang lebih berbahaya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply