
Seorang mahasiswa di Makassar diduga menjadi korban pengeroyokan setelah live TikTok. Simak kronologi lengkapnya di sini!
MAKASSAR, KalderaNews.com– Seorang mahasiswa berinisial AJL (20) di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua rekan sesama mahasiswa.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa tersinggung para pelaku terhadap siaran langsung atau live korban di media sosial TikTok. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua mahasiswa berinisial ES (20) dan UN (20) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA:
- Lagi! Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Viral, Bayi Dibanting
- Hendak Cukur Rambut Siswanya Saat Lakukan Penertiban, Guru Honorer SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kekerasan Anak
- Parah! 60 Kasus Kekerasan Terjadi di Sekolah Sepanjang 2025, FSGI: Ada 358 Korban dan 146 Pelaku
“Benar, kami telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Jatanras,” ujar Katim 1 Jatanras Polrestabes Makassar Aipda Andi Faizal.
Kronologi mahasiswa dikeroyok oleh sesame mahasiswa
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada Rabu (24/6). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua terduga pelaku di Jalan Sukaria 18, Makassar, pada Sabtu (11/7).
Menurut Faizal, insiden tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di TikTok. Kedua pelaku diduga merasa tersinggung dan menganggap dirinya dihina melalui siaran tersebut. Mereka kemudian mendatangi korban di lingkungan kampus.
“Motif sementara karena pelaku emosi setelah merasa dihina saat korban melakukan live. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban di kampus dan diajak ke tempat yang sepi,” katanya.
Korban kemudian diajak oleh kedua pelaku dengan alasan ingin membicarakan konten TikTok tersebut secara baik-baik.
Namun, sesampainya di lokasi yang sepi, korban justru diduga langsung menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Faizal menjelaskan bahwa korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka bengkak pada bahu kanan akibat dipukul secara bersama-sama.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Media sosial bukan alasan melakukan kekerasan
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari aktivitas di media sosial sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
Perbedaan pendapat maupun rasa tersinggung terhadap unggahan di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan.
Selain berisiko menimbulkan korban, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply