
JAKARTA, KalderaNews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata bahwa kasus kekerasan yang banyak terjadi di sekolah adalah kekerasan seksual.
Kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI Ubaid Matraji, termasuk mencatat sebanyak 52 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah di sepanjang 2025.
“Jenis kekerasan di dominasi kekerasan seksual sampai 52 persen, lalu perundungan 22 persen, kekerasan fisik 18 persen, kemudian lainnya 1,5 persen,” kata Ubaid.
BACA JUGA:
- Kamu Setuju Gak? Riwayat Bullying Akan Jadi Syarat Masuk Kampus
- Stop Bullying! Mendikdasmen Segera Keluarkan Aturan Baru, Sekolah Wajib Jadi Zona Aman Anak
- Darurat Perundungan! Apakah Indonesia Butuh UU Anti-Bullying?
Jumlah kasus melonjak 600 persen
Ubaid menyatakan, dari persentase korban yang paling banyak alami kasus kekerasan seksual adalah perempuan sebagai yang dianggap paling rentan.
Bila dipersentasekan, sebanyak 70 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sementara laki-laki lebih banyak menjadi korban perundungan.
Terkait laki-laki yang menjadi korban perundungan, ada sebanyak 60 persen sepanjang tahun 2025.
“Kenapa laki-laki lebih rentan dalam konteks perundungan? Karena laki-laki sering diidentikkan dengan perkasa, maskulin. Laki-laki enggak boleh nangis, maco gitu kan. Sehingga kalau ada laki-laki yang hatinya strawberry gitu kan, dikatakan enggak laki,” katanya.
Ubaid mengatakan, kasus kekerasan di sekolah juga meningkat sebanyak 600 persen terhitung sejak tahun 2020 sampai 2025.
“Hasil pantauan dari tahun 2020 sampai 2025. Ternyata jumlah kasus melonjak lebih dari 600 persen dalam 6 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sudah ada aturan, tapi gak berdampak!
Upaya pemerintah menerbitkan peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah tahun 2023 lalu, kata Ubaid, tidak terlalu berdampak signifikan.
Melalui aturan itu diharapkan bisa menekan angka kasus kekerasan di sekolah, tetapi Malah kasus kekerasan meningkat.
Ubaid menyatakan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sudah tersedia namun di sekolah juga belum berjalan dengan baik.
Apalagi ada sekolah yang sudah ada TPPK tetapi ada siswa yang menjadi korban akibat perundungan.
Rincian kasus kekerasan di sekolah
Berikut rinciannya kasus kekerasan di sekolah:
- Tahun 2020: 91 kasus
- Tahun 2021: 142 kasus
- Tahun 2022: 194 kasus
- Tahun 2023: 285 kasus
- Tahun 2024: 573 kasus
- Tahun 2025: 641 kasus
Lalu, sebaran kasus tersebut berasal dari:
- Perguruan tinggi: 8 persen
- Pendidikan nonformal: 8 persen
- Madrasah: 13 persen
- Pesantren: 14 persen
- SD-SMA: 57 persen
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply