
Surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung mengenai penghentian pengumpulan data Program MBG beredar di media sosial.
JAKARTA, KalderaNews.com– Sebuah dokumen yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Surat tersebut membahas penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dokumen itu disebut bertanggal 10 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Informasi mengenai surat tersebut diketahui dari unggahan akun X @tanyarlfes pada 13 Juli 2026.
BACA JUGA:
- Viral! SD Muhammadiyah Trenggalek Berani Tolak MBG, Ini 3 Alasannyaa
- Plus-Minus MBG Ditangani Kantin Sekolah
- Profil Ulta Levenia, Tenaga Ahli KSP yang Viral soal Klaim Survei MBG
Isi Surat yang Beredar
Berdasarkan isi surat pada gambar, dokumen tersebut bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, bersifat biasa, tanpa lampiran, dan memiliki perihal Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejaksaan Agung merujuk pada surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Surat sebelumnya disebut memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta Badan Gizi Nasional.
Surat yang beredar kemudian menyampaikan bahwa pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah bersama Badan Gizi Nasional diminta untuk dihentikan.
Selain itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi juga diminta menghentikan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Dalam bagian akhir surat, dokumen tersebut meminta agar penghentian tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan, serta diteruskan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di daerah hukum masing-masing.
Ramai Komentar Warganet
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
Penghentian itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kejaksaan Negeri. Isi surat tidak menjelaskan alasan penghentian. Adapun yang menarik, isi surat tidak mencantumkan alasan mengapa pengumpulan data dihentikan.
Tidak ada penjelasan apakah karena tugas sudah selesai, berubah mekanisme, dialihkan ke instansi lain, atau alasan lainnya.
Beredarnya surat tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet di media sosial X. Sebagian pengguna mempertanyakan alasan penghentian pengumpulan data, sementara lainnya mengaitkannya dengan isu transparansi dan penegakan hukum.
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
“Yaudah kalau kejagung hentikan sekarang KPK aja jalan lumayan kan dapat nama dan dukungan rakyat.. tpi masalahnya mana berani”— @kicau_id
“Pasti banyak orang yang berpower yang ikut ikutan anjrr males banget ewhh” — @CL16_Idn
“Pasti ada yang dituker wkwk 🤣 Minta imbalan” — @calllmeeeozzz
“asikk farming lagiii, mana udh collab dengan institusi berpistol lainnya🤑”— @monkeydscofield
“Curiga kemarin memang hanya buat formalitas aja, sebenarnya memang gak ada rencana pemeriksaan tapi opini publik kemarin lagi panas banget makanya buat instruksi yg ujung2nya akan distop jg” — @peopleprincesz
“Sudah deal deal an dan yang jadi makelarnya presiden sndiri.” — @Mas_oyii
“Ohhh jadi 74kg itu ancaman buat ini wkwkwk” — @Poskokkn
Keaslian Surat Belum Terverifikasi
Beragam komentar tersebut menunjukkan adanya perhatian publik terhadap isu Program MBG dan dokumen yang beredar.
Namun, komentar-komentar tersebut merupakan opini pribadi pengguna media sosial dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan mengenai isi maupun konteks surat tersebut.
Hingga saat ini, keaslian surat yang beredar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi maupun membantah dokumen tersebut.
Oleh karena itu, informasi mengenai surat tersebut sebaiknya disikapi dengan hati-hati sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply