
Profil Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah yang terjaring OTT KPK. Miliki berjibun penghargaan tapi minta uang support 600 juta.
JAKARTA, KalderaNews.com – Nama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mendadak menjadi sorotan publik.
Birokrat senior yang memiliki rekam jejak panjang dan bertabur tanda kehormatan negara ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
BACA JUGA:
- Ini Profil Bupati Klaten Hamenang & Kekayaannya, Alumni UAJY Kena OTT KPK
- Kontroversi Sosok Rustian, Doktor Kebencanaan BNPB yang Terjaring OTT KPK
- Sosok Letkol Arman, Perwira TNI yang Ditahan Terkait Markas Judol
Ahmad Luthfi terjerat dalam skandal dugaan suap pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Rekam Jejak Pendidikan dan Karir Berjibun Penghargaan
Lahir di Jakarta pada 13 Januari 1967, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA, ERMAP. mengawali pendidikan tingginya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan lulus jenjang D-3 Akuntansi pada tahun 1989.
Ia kemudian melanjutkan studi S-1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran (lulus 1999) dan meraih gelar S-2 Ilmu Hukum dari kampus yang sama pada tahun 2011.
Ahmad Luthfi telah mengabdi di BPK sejak tahun 1989. Sebelum dipercaya memegang tongkat kepemimpinan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ia pernah mengemban amanah sebagai:
- Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
- Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
Sepanjang 35 tahun masa baktinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di BPK, Ahmad Luthfi mengantongi sederet penghargaan kehormatan Satyalancana dari Presiden Republik Indonesia:
- Satyalancana Wira Karya (2001)
- Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (2002)
- Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (2010)
- Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (2024)
Minta Uang “Support” Rp 600 Juta Demi Hapus Temuan Rp 5 Miliar
Meski bergelimang kualifikasi profesional serta tanda jasa, Ahmad Luthfi justru tersandung kasus hukum akibat dugaan pemerasan dan penerimaan suap audit keuangan.
Perkara ini bermula pada April 2026 ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan indikasi kelebihan pembayaran honorarium Pemkab Klaten Tahun 2025 senilai total Rp 5 miliar. Temuan tersebut terdiri dari:
- Kelebihan honorarium narasumber sosialisasi sebesar Rp 4,16 miliar.
- Kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Guna menutupi temuan tersebut agar tidak dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggelar pertemuan intensif dengan pihak BPK Jawa Tengah.
Dalam negosiasi tersebut, Ahmad Luthfi diduga mengajukan permintaan uang secara langsung dengan menggunakan istilah khusus:
“Tolong support kami Rp 600 juta.”
Lantaran Bupati Klaten mengajukan keberatan, terjadi proses tawar-menawar hingga disepakati nilai kompromi sebesar Rp 400 juta.
Penggunaan “Kode AMIDIS” dan Penangkapan KPK
Guna merealisasikan penyerahan uang suap tersebut, Ahmad Luthfi menyelipkan instruksi melalui catatan kecil kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS”.
Kode tersebut diteruskan oleh Bupati Klaten kepada jajaran pejabat daerah dan pihak swasta (PT Madani Winasis Creative) untuk menyiapkan dana tunai.
Setelah transaksi disepakati, BPK Perwakilan Jawa Tengah resmi menerbitkan LHP Pemkab Klaten pada Juni 2026 dengan menghapus dua poin temuan kelebihan bayar Rp 5 miliar tersebut.
Namun, praktik koruptif ini terendus oleh KPK. Melalui OTT serentak di Klaten dan Jakarta pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan 20 orang beserta barang bukti uang tunai.
KPK secara resmi menetapkan Ahmad Luthfi (ALU) sebagai tersangka penerima suap bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan pihak swasta berinisial MAW.
Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply