Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan pastikan dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 M cair besok. Simak profil pendidikan alumnus UGM ini.
JAKARTA, KalderaNews.com – Nama Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, tengah menjadi sorotan publik menyusul komitmennya untuk mengembalikan secara penuh dana senilai Rp 28 miliar milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Pengembalian dana umat yang sempat menjadi kasus dugaan penggelapan oleh oknum mantan pegawai ini dijadwalkan cair pada Rabu, 22 April 2026.
Penyelesaian cepat ini tak lepas dari peran Putrama dalam menjalin dialog dengan perwakilan paroki dan anggota DPR RI.
BACA JUGA:
- Profil Andi Hakim Febriansyah, Lulusan USU yang Gelapkan Dana Rp28 M
- Kasus BNI Rp28 M: Logika Masyarakat vs Dalih Ulah Oknum
- Tangisan Sr Natalia: Masa Depan 1.900 Umat Hancur di Kasus BNI
Di balik langkah strategisnya dalam menjaga reputasi bank pelat merah tersebut, Putrama memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.
Profil Pendidikan Putrama Wahju Setyawan: Alumnus UGM
Keberhasilan Putrama menduduki posisi pucuk di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) didukung oleh fondasi akademis yang mumpuni. Pria kelahiran 1969 ini merupakan jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Sarjana (S1): Putrama menyelesaikan gelar S1 di bidang Teknik Kehutanan UGM (Angkatan 1988). Meski berlatar belakang kehutanan, kecermatannya dalam manajemen membawanya masuk ke industri perbankan.
Magister (S2): Ia kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Magister Manajemen yang juga ditempuh di Universitas Gadjah Mada.
Kombinasi latar belakang teknis dan manajemen ini dinilai menjadi modal penting bagi Putrama dalam melakukan evaluasi internal perbankan, termasuk penerapan prinsip Know Your Employee (KYE) guna mencegah praktik penggelapan dana nasabah.
Perjalanan Karier Panjang di BNI
Putrama Wahju Setyawan bukanlah orang baru di lingkungan BNI. Ia ditunjuk menjadi Direktur Utama pada RUPST 26 Maret 2025 menggantikan Royke Tumilaar. Sebelum mencapai posisi puncak, ia telah melewati berbagai posisi strategis:
2011–2016: Menempati berbagai jabatan kepala divisi, mulai dari Corporate Remedial and Recovery hingga Commercial Remedial & Recovery.
2020: Direktur Bisnis Korporasi serta Direktur Treasury & Internasional BNI.
2020–2022: Dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
2024–2025: Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama BNI mendampingi Royke Tumilaar sebelum akhirnya resmi terpilih menjadi orang nomor satu di BNI.
Integritas dan Fokus pada Literasi Keuangan
Dalam penanganan kasus CU Paroki Aek Nabara, Putrama menunjukkan sikap tegas. Selain memastikan pengembalian dana Rp 28 miliar secara penuh (full), ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran besar bagi industri perbankan.
“Kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” ujar Putrama di Gedung DPR, Selasa (21/4/2026).
Langkah Putrama yang transparan dan responsif terhadap atensi Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri dalam masalah hukum di Polda Sumut ini kian mempertegas profilnya sebagai pemimpin yang mengedepankan perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Retaknya Pilar Kepercayaan: Analisis GCG di Balik Skandal Dana Paroki Aek Nabara
Kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar di CU Paroki Aek Nabara bukan sekadar drama kriminal oknum internal, melainkan sebuah tamparan keras bagi implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tubuh BNI.
Secara prinsipil, perbankan adalah bisnis kepercayaan (trust). Ketika seorang Kepala Kantor Kas mampu menjajakan investasi fiktif selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi oleh sistem deteksi dini (early warning system), maka pilar Akuntabilitas dan Transparansi perusahaan sedang dalam kondisi lampu merah.
Celah paling menganga terlihat pada lemahnya pengawasan berjenjang di level manajemen cabang. Sangat sulit diterima secara logika perbankan modern bahwa penundaan pencairan dana sebesar Rp10 miliar sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 tidak memicu intervensi dari Pemimpin Cabang di atasnya.
Kualitas kepemimpinan di level lokal patut dipertanyakan; apakah mereka terlalu pasif, atau memang ada budaya pembiaran terhadap otoritas tunggal di unit kecil sehingga fungsi check and balance menjadi tumpul?
Lebih jauh lagi, kegagalan penerapan prinsip Know Your Employee (KYE) menunjukkan bahwa supervisi terhadap sumber daya manusia masih bersifat administratif belaka, bukan substansial. Pemimpin cabang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi anomali perilaku bawahannya.
Fakta bahwa nasabah baru mengetahui status pelaku setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat membuktikan adanya pemutusan rantai informasi yang fatal, yang membiarkan celah bagi pelaku untuk terus memanipulasi kepercayaan nasabah.
Meskipun langkah Dirut BNI untuk mengembalikan dana secara penuh patut diapresiasi sebagai upaya mitigasi risiko reputasi, hal ini tidak serta-merta menghapus dosa sistemik yang terjadi.
Pengembalian materiil hanyalah obat luar, sementara luka dalamnya adalah kualitas kepemimpinan di level operasional.
Tanpa evaluasi total dan sanksi tegas bagi pimpinan di level cabang yang lalai mengawasi, BNI berisiko menghadapi krisis kepercayaan sistemik yang jauh lebih mahal harganya daripada sekadar angka Rp28 miliar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply