OSN-K 2026 Sudah Dimulai! Simak Tata Tertib dan Sanksinya

Olimpiade Sains Nasional (OSN). (Dok.Puspresnas)
Olimpiade Sains Nasional (OSN). (Dok.Puspresnas)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com– Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K) 2026. Ajang kompetisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026.

Pelaksanaan OSN-K akan dimulai dari jenjang SD, kemudian dilanjutkan SMP dan SMA. Menjelang pelaksanaan ujian, peserta diimbau memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan panitia agar kegiatan berjalan tertib dan lancar.

Dalam ketentuannya, peserta diwajibkan hadir di lokasi kompetisi paling lambat 45 menit sebelum ujian dimulai sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran lebih awal dinilai penting untuk membantu peserta mempersiapkan diri secara maksimal sebelum kompetisi berlangsung.

“Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti proses registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun yang digunakan berfungsi dengan baik, sehingga pelaksanaan kompetisi dapat berlangsung lancar tanpa kendala,” tulis Puspresnas.

BACA JUGA:

Aturan tersebut tercantum dalam Buku Saku Peserta OSN 2026 yang berisi panduan lengkap mengenai tata tertib, mekanisme pelaksanaan, hingga sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan selama kompetisi berlangsung.

Tata Tertib Peserta OSN 2026

Sebelum Pelaksanaan

Peserta diwajibkan untuk:

  • Memastikan telah terdaftar secara resmi sebagai peserta OSN 2026 melalui satuan pendidikan masing-masing.
  • Pastikan data diri dan bidang lomba yang diikuti telah sesuai.
  • Memiliki kartu ujian sebelum pelaksanaan tes.
  • Menjaga kerahasiaan akun dan password yang digunakan untuk pelaksanaan OSN.
  • Berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan untuk dapat menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan OSN.
  • Memastikan perangkat yang digunakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk pelaksanaan tes.
  • Mengikuti sosialisasi, uji coba, technical meeting, dan gladiresik apabila diselenggarakan oleh panitia.
  • Login sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
  • Memantau informasi resmi pelaksanaan OSN melalui media sosial dan webister resmi Puspresnas.
  • Segera melaporkan kepada pengawas atau panitia apabila mengalami kendala teknis sebelum pelaksanaan dimulai.

Saat Pelaksanaan

Pada hari pelaksanaan, peserta diwajibkan untuk:

  • Mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab.
  • Dilarang bekerja sama, bertukar informasi, atau memberikan bantuan kepada peserta lain.
  • Dilarang menggunakan telepon genggam, kamera, perangkat komunikasi, atau aplikasi yang tidak diizinkan.
  • Menjaga ketenangan dan tidak mengganggu konsentrasi peserta lain.
  • Peserta hanya dapat mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan kepada pengawas tanpa meminta bantuan penyelesaian soal.
  • Mematuhi seluruh instruksi pengawas dan proktor selama kompetisi berlangsung.
  • Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang kompetisi tanpa izin pengawas.

Setelah Pelaksanaan

Setelah ujian selesai, peserta diwajibkan untuk:

  • Menghentikan pekerjaan segera setelah waktu kompetisi berakhir.
  • Memastikan seluruh jawaban telah tersimpan atau terkirim sesuai prosedur yang ditetapkan.
  • Peserta tetap berada di tempat hingga memperoleh instruksi atau izin dari pengawas untuk meninggalkan ruangan.
  • Peserta tidak diperkenankan mendokumentasikan, menyalin, menyebarluaskan, atau membahas isi soal yang bersifat rahasia.
  • Peserta mengisi daftar hadir dan survey pelaksanaan yang disediakan oleh panitia.
  • Menjaga ketertiban dan meninggalkan ruang kompetisi secara tertib.
  • Peserta menerima hasil kompetisi dengan sikap sportif dan menghormati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.

Larangan Selama Ujian

Selama pelaksanaan ujian, peserta dilarang untuk:

  • Menyontek atau melihat pekerjaan peserta lain.
  • Memberikan atau menerima bantuan selama kompetisi.
  • Menggunakan joki atau pihak lain untuk mengerjakan soal.
  • Membocorkan, menyebarluaskan, atau mendokumentasikan soal tanpa izin.
  • Melakukan live streaming pada aplikasi selain live YouTube yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


229 views