
JAKARTA, KalderaNews.com –Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut profil pendidikan Gus Yaqut.
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan status hukum tersebut menjadikannya sorotan publik.
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA:
- Inilah Sosok, Profil Pendidikan, dan Kiprah Romo Mudji Sutrisno: Budayawan Sunyi yang Mengabdi pada Kemanusiaan
- Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Inilah Sosok Kontroversial dan Profil Pendidikan Wagub Babel Hellyana
- Profil Pendidikan Singkat 10 Atlet Peraih Medali Emas di Sea Games 2025, Dari Kampus Mana Saja?
Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menanggapi penetapan tersebut, pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Profil Pendidikan Gus Yaqut
Gus Yaqut merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ia adalah putra dari M Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus keponakan ulama kharismatik KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang.
Lulus dari SD Negeri Kutoharjo (1981–1987), Yaqut melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri II Rembang (1987–1990) dan SMA Negeri II Rembang (1990–1993)
Menghabiskan masa kecil dan remajanya di Kutoharjo, Rembang, Yaqut kemudian menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia.
Aktivitas organisasinya sudah dimulai sejak muda, termasuk mendirikan PMII Cabang Depok pada periode 1996–1999.
Karier politiknya berlanjut di daerah kelahirannya. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001–2004), lalu terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Pada 2011, Gus Yaqut dipercaya memimpin organisasi kepemudaan NU, GP Ansor, dan menjabat Ketua PP GP Ansor hingga 2015.
Di tingkat nasional, ia sempat menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Namanya kembali masuk parlemen setelah terpilih pada Pemilu 2019 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah X. Di internal PKB, ia juga dipercaya menjabat Ketua DPP Bidang Pertahanan dan Keamanan periode 2019–2024.
Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama, jabatan yang diembannya sejak 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024.
Kekayaan Gus Yaqut Capai Rp 13,7 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Gus Yaqut tercatat mencapai Rp 13,7 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025, tidak lama setelah ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Aset tersebut meliputi kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan di wilayah Rembang dan Jakarta Timur, dua unit kendaraan mewah, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaannya tercatat mencapai Rp 13.749.729.733.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply