Industri Kripto “Teriak” Beban Pajak, OJK Pasang Badan Beri Diskon Pungutan 50%

Pajak kripto (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespons derasnya keluhan dari pelaku industri dan masyarakat terkait tingginya beban pajak transaksi aset kripto di Indonesia.

Komponen pajak saat ini dinilai terlalu berat dan berisiko menghambat pertumbuhan industri yang sebenarnya memiliki potensi besar bagi penerimaan negara.

SIMAK JUGA: Pajak Kripto Menggiurkan, Tembus Rp 2 Triliun di Tengah Pandangan Haram Muhammadiyah dan MUI

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya berada di sisi yang sama dengan pelaku industri dalam mendorong kebijakan yang lebih ramah investasi.

Dorong Insentif demi Daya Saing Global

Hasan memahami bahwa sebagai industri yang masih berada dalam tahap awal (infancy stage), aset kripto memerlukan ruang napas berupa insentif pajak agar mampu bersaing dengan pasar luar negeri.

“OJK sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong otoritas pengambil kebijakan agar setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif untuk memperkuat daya saing industri kripto nasional,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (9/1/2026).

Sepanjang tahun 2025 saja, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat fantastis, yakni menembus Rp482 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata kontribusi besar sektor digital terhadap ekonomi nasional yang patut dijaga keberlangsungannya.

Langkah Nyata OJK: Diskon Pungutan 50%

Sembari melakukan advokasi terkait kebijakan pajak ke kementerian terkait, OJK telah mengambil langkah konkret dengan memberikan “kado” insentif internal bagi penyelenggara aset kripto di Indonesia:

  • Tarif 0%: Pengenaan tarif pungutan tahunan sebesar 0% untuk tahap awal.
  • Diskon 50%: Setelah masa tarif 0% berakhir, OJK akan memberikan diskon pungutan sebesar 50% selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari 2026 hingga 2028.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional perusahaan pedagang aset kripto, sehingga mereka memiliki lebih banyak modal untuk pengembangan teknologi dan perlindungan nasabah.

Menjaga Ekosistem Kripto Tetap di Tanah Air

Kekhawatiran utama dari tingginya pajak kripto adalah potensi “capital outflow”, di mana investor lokal lebih memilih bertransaksi di bursa luar negeri yang pajaknya lebih rendah atau bahkan nol.

Dengan adanya diskon pungutan dari OJK dan upaya negosiasi ulang struktur pajak transaksi, diharapkan ekosistem aset digital Indonesia tetap kokoh, transparan, dan menjadi pemimpin di kawasan regional.

SIMAK JUGA: Indodax Klaim Sumbang Lebih dari Separuh Penerimaan Pajak Kripto Nasional

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


403 views